2.196 Posisi Bisa Dijabat Pekerja Asing, Serikat Pekerja Gugat Kepmenaker ke MA

Banyaknya tenaga kerja asing dalam aturan itu dikhawatirkan menggeser kesempatan kerja bagi pekerja lokal dan menggerus kearifan lokal.

Editor: iwanoganapriansyah
KONTAN C Agus Waluyo.jpg
Ilustrasi tenaga kerja asing 

TRIBUNJOGJA.COM - Beberapa serikat buruh di Tanah Air berencana menggugat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing ke Mahkamah Agung (MA).

Penambahan sejumlah posisi dan jabatan tenaga kerja asing dalam aturan itu dikhawatirkan menggeser kesempatan kerja bagi pekerja lokal dan menggerus kearifan lokal.

Menurut data Kementrian Ketenagakerjaan, hingga akhir 2018 terdapat 95.335 tenaga kerja asing yang mendapat izin bekerja di Indonesia atau hanya 0,04 persen dari 268 juta penduduk Indonesia.

Ini Alasan Penghapusan Pasal Persetubuhan di Dalam KUHP

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Muchtar Pakpahan mengatakan, SBSI tengah membentuk tim untuk menggugat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) yang disahkan Agustus lalu.

Mereka yang akan bergabung antara lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI).

“Kami berencana menguji materi Kepmenaker tersebut sebelum pelantikan Presiden Joko Widodo (pada 20 Oktober 2019),” kata dia di Kantor DPP SBSI di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Menurut Muchtar, keinginan untuk menguji materi Kepmenaker tersebut dilakukan karena khawatir peluang pekerja lokal di berbagai sektor semakin menyempit.

Kepmenaker tersebut diketahui menggantikan 19 aturan terkait jabatan yang bisa diisi pekerja asing.

Bersamaan dengan itu, sejumlah pos jabatan ditambahkan dalam aturan yang membagi 18 kategori pekerjaan, antara lain konstruksi, pertambangan dan penggalian, real estate, pendidikan, industri pengolahan, dan aktivitas jasa.

“Sebanyak 2.196 jabatan kini dapat diisi tenaga kerja asing,” kata dia.

Dalam kategori konstruksi, misalnya, terdapat 181 pos jabatan setingkat manajer dan ahli yang dibuka untuk tenaga kerja asing.

Pada aturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor 247/MEN/X/2011, hanya terdapat 66 pos jabatan untuk pekerja asing di bidang tersebut.

Kepmenaker 228/2019 juga menambah kesempatan kerja tenaga asing dalam kategori pendidikan hingga 143 pos jabatan.

Sementara, aturan Kepmenakertrans Nomor 462 Tahun 2012 yang dicabut hanya membuka 115 pos pekerjaan di kategori pendidikan. Salah satu pos jabatan yang ditambahkan adalah kepala sekolah penerbang.

“Kami akan mengulas jabatan baru yang ditambahkan dalam peraturan baru ini. Kalau ada pekerjaan-pekerjaan yang berpotensi mengancam kearifan lokal dan nasionalisme, kami akan minta agar itu dicabut,” ujar Muchtar.

Permudah Investasi

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Anton J Supit, yang dihubungi terpisah mengatakan, penambahan jabatan untuk tenaga asing memang diperlukan.

“Sebab, banyak industri baru yang masuk dari investor asing kekurangan tenaga terampil,” ujarnya.

Di hampir semua sektor, Indonesia butuh tenaga asing terampil. Tidak adanya peluang kerja di jabatan tertentu sering menyulitkan investor untuk mendatangkan mereka ketika dibutuhkan.

“Ketika mereka datang ke dalam negeri dengan visa turis mereka justru dipermasalahkan imigrasi atau kepolisian,” tuturnya.

Kepmenaker 228/2019 merupakan penegas Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Menurut Anton, Kepmenaker kali ini dibuat menggunakan pertimbangan peningkatan investasi asing yang tidak hanya mengalir dalam bentuk dana dan teknologi, tetapi juga tenaga kerja.

Paket investasi tersebut memungkinkan adanya transfer keahlian dan pengetahuan, serta membuka lapangan pekerjaan.

“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan ini, karena tenaga kerja asing yang dikehendaki untuk masuk adalah yang memiliki keahlian dan mereka harus melewati proses penyaringan agar mendapat izin bekerja,” pungkasnya. (Kompas.ID/Erika Kurnia)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved