Kriminalitas
Polres Sleman Ringkus Seorang Sopir Taksi Online yang Edarkan Sabu
Karena perbuatannya, ia terancam hukuman kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman menangkap seorang sopir taksi online yang menyambi jadi pengedar sabu.
Polisi menyita barang bukti sabu dengan jumlah yang cukup besar yakni 18 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sleman, AKP Andhyka Doni Hendrawan menjelaskan pada akhir Agustus kemarin, pihaknya menangkap NR (24) di sekitar wilayah Condongcatur, Depok, Sleman.
Dari penangkapan awal, petugas mendapatkan dua paket sabu setelah melakukan penggeledahan badan.
• Uniknya Sego Penggel Khas Kebumen di Watoe Gajah
"Kemudian kami melanjutkan penelusuran, dan memeriksa rumah tersangka yang ada di Sanggrahan, Condongcatur," jelasnya pada Tribunjogja.com, Selasa (17/9/2019).
Di dalam kamar tersangka, petugas melakukan penyisiran, dan akhirnya menangkap beberapa paket sabu yang di simpan di dalam wadah kanebo.
Total dari tangan tersangka, petugas menyita 30 paket sabu dengan berat total 18 gram.
"Ini jumlah yang cukup besar yang berhasil kami ungkap," terangnya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dari bandar di Solo.
Tugasnya adalah memecah sabu menjadi paket kecil dan diedarkan di wilayah Jogja.
• Sindikat Pengedar Narkoba Purworejo-Kulon Progo Ditangkap
Cara mengedarkannya adalah dengan sistem turun alamat, yakni dia menaruh di satu titik yang disepakati, kemudian pembeli akan mengambilnya tanpa bertemu langsung dengan tersangka.
Sementara itu, tersangka NR mengaku sudah mengedarkan narkoba sejak lima bulan lalu.
Dari pengalamannya, 30 paket sabu bisa habis dalam dua minggu.
Setelah habis maka ia akan ambil lagi ke bandarnya yang ada di Solo.
"Dari ini saya dapat untung Rp 1 juta per 10 gram," ujarnya.
Karena perbuatannya, NR diejrat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ia terancam hukuman kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-kriminal_20180801_161800.jpg)