Yogyakarta

Aliansi Reformasi KUHP Yogya Sebut Pembahasan RKUHP Tergesa-gesa

Mereka juga menolak sejumlah pasal dalam rancangan Pembaharuan KUHP yang saat ini masih dalam pembahasan oleh anggota dewan.

Tayang:
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
Tribun Jogja/Andreas Desca
Aliansi Reformasi KUHP saat melakukan orasi di gedung DPRD DIY, Senin(16/9/2019) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA. COM, YOGYA - Aliansi Reformasi KUHP Yogyakarta meminta Presiden dan DPR untuk mengganti

Rancangan pembaruan KUHP sesuai dengan semangat demokrasi, berbasis data dan pendekatan lintas disiplin ilmu, serta pelibatan masyarakat sipil.

Mereka juga menolak sejumlah pasal dalam rancangan Pembaharuan KUHP yang saat ini masih dalam pembahasan oleh anggota dewan.

Ika Ayu dari Jaringan Perempuan Yogyakarta menilai, penyusunan Rancangan Pembaharuan KUHP ini terkesan sangat tergesa-gesa.

Selain itu juga tidak berpihak pada kelompok marjinal dan rentan, khususnya perempuan, anak, ODHA, minoritas (agama, kepercayaan, gender, identitas berbeda), dan masyarakat adat.

Mahfud MD Setuju RKUHP Segera Disahkan

"Pengesahan RKUHP tidak boleh dipaksakan. Pemerintah dan DPR berencana memaksakan selesai membahas seluruh rumusan RKUHP yang dianggap masih sangat bermasalah," ujarnya, Senin (15/9/2019).

Meski demikian Aliansi Reformasi KUHP Yogyakarta mengapresiasi kerja Pemerintah dan DPR yang telah mengupayakan untuk melakukan pembahasan secara terbuka sehingga masyarakat sipil dapat berperan dalam pembahasannya.

Namun, patut disayangkan, selama kurun waktu setahun terakhir (sejak rapat terbuka dengan DPR terakhir pada 30 Mei 2018 lalu), pembahasan RKUHP selanjutnya cenderung tertutup, Pemerintah dan DPR lantas begitu saja mengklaim bahwa RKUHP siap segera disahkan.

"Padahal rumusan yang ada sampai dengan draft terakhir yang dapat kami akses per 25 Juni 2019 masih menyisakan banyak masalah, "jelasnya.

Aliansi Reformasi KUHP Yogyakarta menyampaikan beberapa catatan sebagai alasan kuat untuk menolak pengesahan RKUHP dengan rumusan yang saat ini ada.

Presiden Joko Widodo harus berhati-hati karena apabila RKUHP saat ini disahkan oleh DPR, Pemerintahan Presiden Joko Widodo dapat dianggap sebagai rezim yang membangkang pada Konstitusi, membungkam kebebasan berekspresi dan memberangus demokrasi.

Aliansi Reformasi KUHP Yogyakarta Tolak Rancangan Pembaharuan KUHP

Presiden Joko Widodo justru juga akan mengingkari Nawacita karena gagal memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, tidak terwujudnya reformasi penegakan hukum, tidak tercapainya kesejahteraan masyarakat, dan tentu saja, tidak akan terjadi revolusi mental sebagaimana salah satu tujuan utama Presiden Joko Widodo.

Yogi, perwakilan dari LBH Yogya juga mengatakan, Aliansi juga memberi catatan sebagai berikut, RKUHP berperspektif pemenjaraan dan sangat represif, membuka ruang kriminalisasi melebihi KUHP produk kolonial (over-criminalization).

Kedua, potensi overkriminalisasi akibat pengadopsian hukum yang hidup dalam masyarakat.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved