Nasional
Mahfud MD Setuju RKUHP Segera Disahkan
Mahfud MD setuju Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk menggantikan Kitab UU KUHP yang ada selama ini oleh DPR RI.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA. COM, YOGYA- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyatakan kesetujuannya untuk pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk menggantikan Kitab UU KUHP yang ada selama ini oleh DPR RI.
Dia mengatakan, sudah lebih dari 30 tahun wacana RKUHP namun sampai sekarang belum juga dilakukan.
"Saya setuju kalau (RKUHP) disahkan. Sekaranglah waktunya disahkan. Saya nggak tahu (pasal yang urgent untuk diubah). Saya belum baca tapi saya setuju kalau disahkan as soon as possible," ujar Mahfud saat ditemui Tribunjogja.com di kompleks Kepatihan, Senin (16/9/2019).
• Uniknya Sego Penggel Khas Kebumen di Watoe Gajah
Pakar hukum tata negara ini juga menjelaskan, menilik dari sejarahnya, sebenarnya tanggal 18 Agustus 1945 silam sudah diperintahkan konstitusi agar mengubah KUHP.
Namun, sekarang sudah 74 tahun baru selesai.
Bahkan, diskursus RUU KUHP telah terjadi selama pemerintahan tujuh presiden.
Mulai dari Presiden Sukarno, Presiden Soeharto, Presiden BJ Habibie, Presiden Gus Dur, Presiden Megawati, Presiden SBY, dan kini Presiden Joko Widodo
"Menurut saya, sudahlah disahkan dulu. Setuju ndak setuju nanti kalau menunggu setuju nggak bakalan selesai, " ujarnya.
Mahfud menambahkan, nantinya bisa dilakukan perbaikan-perbaikan jika memang ada materi yang dianggap salah atau tidak disetujui.
• Mahfud MD Minta Masyarakat Tidak Underestimate dengan Capim KPK
Perubahan bisa di tingkat implementasi, Peraturan Presiden (PP) atau bahkan diuji ke MK bila salahnya total.
"Bila salahnya hanya karena pilihan politik hukum, hak itu biasanya saja. Toh tidak semua orang memiliki pandangan politik yang berbeda," paparnya.
Disinggung terkait materi yang terakhir dalam RKUHP ini, dia mengaku belum membacanya.
Tetapi tahun 2017 dia mengaku sudah membaca dan sudah bagus.
Sementara, rencana perubahan UU tersebut sudah dibahas sejak awal tahun 1980-an.
Pada saat itu, salah satunya panitianya Muladi dan terus berganti menteri hingga sekarang ini.
"Hampir tiga puluh tahun lebih sudah dibahas. Namun, belum selesai-selesai. Inilah saat perubahan RKUHP yang dimiliki Indonesia sejak jaman kolonial Belanda. Apalagi diskusi tentang KUHP juga sudah sangat panjang dan terbuka," urainya. (*)