Yogyakarta

Yogyakarta Jadi Daerah Pertama yang Punya Kampung Zakat Wakaf

Kampung zakat sudah ada di 12 provinsi di Indonesia, DIY menjadi daerah ke-13 sekaligus daerah pertama untuk kampung zakat wakaf.

Penulis: Amalia Nurul F | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Amalia Nurul
Lukman Hakim Saifuddin meluncurkan Pusat Layanan Keluarga Sakinah, Moderasi Beragama Berbasis Keluarga, dan Kampung Zakat Wakaf, Kamis (12/9/2019) di Gedung Induk Parasamya Kabupaten Bantul. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - DIY menjadi daerah pertama yang memiliki Kampung Zakat Wakaf.

Inisiasi Kampung Zakat Wakaf ini dicetuskan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY.

Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag DIY, Mukhlas mengatakan selain zakat, wakaf juga perlu dioptimalkan.

"Dalam meningkatkan ekonomi jangan lupa zakat dan wakaf. Kalau kita diberikan ekonomi yang melimpah, jangan lupa kewajiban zakat dan wakaf," katanya saat ditemui Tribunjogja.com seusai launching Kampung Zakat Wakaf, Kamis (12/9/2019).

Palette X Wardah: Tutorial Make Up ke Kondangan yang Antiribet

Katanya, potensi zakat nasional sekitar Rp 217 triliun, tapi baru tiga persennya saja yang terkumpul.

"Zakat baru tiga persen, tampak ini belum bisa dikatakan optimal, apalagi wakaf," paparnya.

Meski kesadaran wakaf non-produktif sudah berkembang, masih dirasa belum optimal.

Apalagi wakaf produktif yang belum banyak diketahui orang.

"Walaupun sudah lama didengungkan, tapi kalau kesadaran wakaf yang terkait dengan non produktif sudah berkembang tapi belum optimal. Wakaf produktif juga belum optimal," ujarnya.

Menteri Agama RI Launching Pusaka Sakinah dan Kampung Zakat Wakaf

Sebagai contoh, kata Mukhlas, wakaf dapat berupa uang tidak harus berupa bangunan atau tanah.

"Wakaf artinya kan tidak boleh bergerak, tidak boleh hilang. Karena itu barang yang sudah tetap. Wakaf uang juga bisa," tuturnya.

"Misal kalau itu mau dikembangkan, untuk membuat toko, uang pokoknya harus kembali lagi. Kembali ke nadzir atau pengelola. Itu yang tidak banyak dipahami masyarakat," sambungnya.

Contoh lainnya, jika di masjid ada pengumpulan sedekah atau infak, uang sedekah bisa disepakati untuk diwakafkan.

Wagub DIY: Kami Dukung Launching Pusaka Sakinah dan Kampung Zakat-Wakaf

"Perlu dikembangkan, ada sedekah dan infak, disepakati jamaah untuk diwakafkan supaya tidak habis. Nanti harus didaftarkan pada bank yang ditunjuk, yang bisa menerima wakaf. Di situ sudah ada nadzir, yang mengelola uang wakaf," jelasnya.

Terpisah, Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Tarmizi Tohor memaparkan soal kampung zakat, di Indonesia sudah ada sejak 2018 lalu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved