CPNS 2019

Penerimaan CPNS dan PPPK 2019, Umur 40 Tahun Bisa Ikut Mendaftar, Ini Persyaratannya

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 3 Juli 2019 di Jakarta.

Editor: Rina Eviana
Twitter BKN
Pemerintah membuka peluang bagi lulusan Strata 3 (doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk jabatan-jabatan tertentu. 

Setelah mempersiapkan dokumen, ada tahapan untuk mengisi data diri. Yaitu :

1. Pelamar membuka web sscn.bkn.go.id dan membuat akun SSCN. Informasi penerimaan CPNS biasanya tersedia di portal SSCN.

Biasanya dalam website ada panduannya yaitu melakukan pendaftaran, pelamar memilih menu registrasi Pelamar mengisikan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor KK (Kartu Keluarga) atau NIK Kepala Keluarga Pelamar mengisikan alamat e-mail aktif, password akun portal sscasn.bkn.go.id , dan pertanyaan keamanan Pelamar mengunggah pas foto ukuran 120-200kb dengan format .JPG atau .JPEG. Lalu, cetak dan simpan kartu informasi akun SSCASN Anda.

3. Pelamar melakukan login ke portal  menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan

4. Pelamar melengkapi data dan mengunggah dokumen: Pelamar mengunggah foto diri (selfie) memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Kemudian pelamar melengkapi biodata dengan benar. Pastikan mengisi data dengan benar sebelum menyimpan data.

5. Langkah selanjutnya akan dilakukan oleh tim verifikator instansi.

Tim verifikator akan melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan oleh pelamar berdasarkan syarat pendaftaran.

Pelamar yang lulus seleksi administrasi mendapat kartu ujian untuk proses seleksi selanjutnya.

Proses dan jadwal seleksinya akan diinformasikan oleh BKN. Setelah tahap administrasi ada proses beberapa tes yang dilalui peserta. BKN juga memberikan tips di akun Youtube untuk rahasia sukses tes CPNS.

"Yuk #SobatBKN, kita dengarkan rahasia sukses tes CPNS selengkapnya, hanya di akun Youtube Resmi BKN. https://youtu.be/Nlrumvmg2QA

Tips tersebut dapat membantu peserta untuk mengerjakan tes yang akan diujikan. Kemudian berikut alur seleksi CPNS setelah lolos tahap administrasi :

1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes SKD.

2. Seleksi Kompetensi Bersama (SKB)

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved