CPNS 2019
Penerimaan CPNS dan PPPK 2019, Umur 40 Tahun Bisa Ikut Mendaftar, Ini Persyaratannya
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 3 Juli 2019 di Jakarta.
Penerimaan CPNS dan PPPK 2019, Umur 40 Tahun Bisa Ikut Mendaftar, Ini Persyaratannya
TRIBUNJOGJA.COM - Usia 40 tahun diperbolehkan ikut mendaftar CPNS 2019.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2019 memungkinkan seseorang yang sudah berusia 40 tahun masih bisa mendaftar CPNS 2019 ini. Namun ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Syarat pendaftaran CPNS 2019 untuk yang sudah berusia 40 tahun antara lain dikhususnya bagi jabatan-jabatan tertentu, yakni Dokter; Dokter Gigi; Dokter Pendidik Klinis; Dosen; Peneliti; dan Perekayasa.
"Untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis,” bunyi diktum kedua Keppres tersebut.
Sedang untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, menurut Keppres ini, kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
“Usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil dihitung saat melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum KELIMA Keppres ini, pada rilis BKN.
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 3 Juli 2019 di Jakarta.
Artinya Selain itu, pelamar tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai batas usia paling tinggi 35 tahun, serta kualifikasi pendidikan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk masing-masing jabatan.
Hal tersebut dapat diartikan bahwa pelamar dengankualifikasi pendidikan selain yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden tersebut tetap dapat melamar CPNS mengacu pada peraturan yang berlaku.
Pendaftaran CPNS 2019
Badan Kepegawaian Negara (BPN) memberikan informasi terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Seleksi CPNS 2019 akan digelar setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 pada Oktober mendatang.
Ada beberapa informasi terkait syarat pendaftaran dan tes untuk menjadi CPNS 2019.
Dikutip dari Kompas.com, seperti seleksi tahun 2018, ada beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan saat proses pendaftaran.
Dokumen wajib antara lain :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Pas foto
3. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar