Kota Jogja
Penampakan Barbuk Hasil Operasi Patuh di Yogyakarta yang Belum Diambil Pemiliknya
Pelanggaran tersebut karena pelanggar tidak bisa menunjukkan STNK.Hingga operasi patuh progo berakhir, kendaraan roda dua masih saja menumpuk di hal
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Iwan Al Khasni
Ditlantas Polda DIY menyita kurang lebih 112 kendaraan roda dua selama Operasi Patuh Progo 2019. Operasi Patuh Progo sendiri dilakukan selama dua minggu mulai 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019.
.
.
KANIT Gar Subditbingakkum Ditlantas Polda DIY, AKP Dwi Pujiastuti mengatakan bahwa kendaraan yang disita oleh Ditlantas Polda DIY merupakan barang bukti pelanggaran.
Pelanggaran tersebut karena pelanggar tidak bisa menunjukkan STNK.
Hingga operasi patuh progo berakhir, kendaraan roda dua masih saja menumpuk di halaman DItlantas Polda DIY.
Pihaknya pun tak mengerti mengapa pemilik kendaraan belum mengambil kendarannya.
"Sampai sekarang barang bukti masih menumpuk. Kurang tahu kenapa belum diambil, mungkin sengaja atau ada alasan yang lain,"katanya, Kamis (12/9/2019).
Meski demikian, dari hari ke hari ada pemilik kendaraan yang mengambil.
Menurut pantauan Tribunjogja.com, ada beberapa orang yang membawa kertas tilang berwarna merah muda, memasuki ruang gakkum Ditlantas Polda DIY.
Beberapa diantaranya juga tengah melihat tumpukan kendaraan.
"Sekarang jumlahnya sudah berkurang, sekitar 75. Mungkin besok bisa berkurang lagi,"sambung Dwi.
Ia pun mengimbau pada pemilik kedndaraan untuk segera mengambil kendaraanya. Sebab jika tidak diambil, dikhawatirkan kendaraan tersebut akan rusak.
Ditlantas Polda DIY juga tidakbisa melakukan perawatan.
Untuk pengambilan kednaraan, pelanggar harus melakukan sidang di kejaksaan negeri.
Ada pula dengan melakukan pembayaran melalui bank. Setelah itu, pelanggar bisa mengambil kendaraan dengan menunjukkan STNK dan SIM.