Firli Bahuri, Ketua KPK Baru yang Pernah Ditolak Pegawai KPK

Ketua KPK yang baru terpilih Firli Bahuri pernah menduduki kursi Deputi Penindakan KPK. Dia juga dikabarkan sebagai Capim yang ditolak pegawai KPK

Editor: iwanoganapriansyah
TRIBUNNEWS/Irwan Rismawan
Ketua KPK terpilih, Firli Bahuri, saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Firli Bahuri dipilih Komisi III DPR RI sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

Sebelumnya, Firli Bahuri meraih suara terbanyak di antara lima pimpinan KPK yang terpilih. Dia didukung semua anggota Komisi III DPR atau meraih 56 suara.

Hal tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari.

Firli Bahuri Terpilih sebagai Ketua KPK, Dapat Suara Terbanyak di Komisi III DPR

Seperti diketahui, Irjen Firli Bahuri menjadi satu-satunya calon pimpinan KPK periode 2019-2023 dari Kepolisian RI yang namanya diserahkan Presiden Joko Widodo ke DPR.

Firli merupakan lulusan Akademi Polisi (Akpol) tahun 1990. Pria kelahiran 7 November 1963 itu pernah menjabat sebagai ajudan Wakil Presiden Boediono pada tahun 2012.

Ini Lima Pimpinan Baru KPK yang Dipilih DPR pada Jumat Dini Hari, Siapa Saja Mereka?

Sebelum mengikuti seleksi Capim KPK, Firli menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Firli juga pernah menduduki kursi Deputi Penindakan KPK.

Selama di KPK, sosoknya lekat dengan sejumlah kontroversi. Firli diduga melanggar kode etik karena bertemu dan bermain tenis dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang (TGB) pada 13 Mei 2018.

Padahal, saat itu TGB menjadi saksi dalam sebuah kasus yang sedang ditangani KPK. Karenanya, Firli menjalani pemeriksaan di internal KPK terkait masalah ini.

Namun, proses tersebut terhenti lantaran Firli ditarik oleh Polri untuk kemudian ditugaskan menjadi Kapolda Sumatera Selatan.

Ditolak Pegawai KPK

Dugaan pelanggaran tersebut memunculkan penolakan terhadap Firli dari berbagai pihak.

Menurut pegiat antikorupsi Saor Siagian, sedikitnya 500 pegawai KPK telah menandatangani penolakan calon pimpinan KPK Irjen Firli untuk menjadi pimpinan KPK peridoe 2019-2023.

Saor mengatakan, penolakan itu berasal dari penyidik dan pegawai lainnya yang merasa gelisah karena Firli pernah melanggar kode etik saat menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK dan tidak mengakuinya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved