Nasional
Soal RUU KPK, Agus Rahardjo : Semoga Presiden Digerakkan Hatinya oleh Allah
Agus Rahardjo masih terus berharap jika Presiden Joko Widodo tidak menyetujui draf revisi undang-undang KPK.
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo masih terus berharap jika Presiden Joko Widodo tidak menyetujui draf revisi undang-undang KPK.
Menurutnya sesuai dengan kampanyenya pada saat pemilihan Presiden di 2014 dan 2019, Presiden sudah berjanji akan berkomitmen untuk bisa memberantas korupsi.
Agus menyampaikan jika saat ini pihaknya belum bisa menduga kenapa Presiden belum bisa tegas untuk mengambil keputusan dengan adanya usulan revisi UU KPK.
Dia hanya berharap jika Presiden segera digerakkan hatinya untuk tidak menyetujui revisi UU KPK tersebut.
• Palette X Wardah: Tutorial Make Up ke Kondangan yang Antiribet
"Saya belum bisa menduga-duga. Toh saya juga belum mendengar secara resmi presiden sudah mengirim surat presiden (supres). Kita tunggu sambil berharap dan berdoa kepada Allah semoga pak Jokowi digerakkan hatinya oleh Allah, saya tidak bisa menduga-duga," katanya ketika ditemui Tribunjogja.com saat menghadiri Pernyataan Sikap dan Aksi Pengiriman Nota Keberatan kepada Presiden: Tolak RUU KPK.
Menurut Agus, untuk bisa membuat KPK semakin kuat yang seharusnya dilakukan DPR adalah memperbaiki UU Tipikor, bukan malah kembali ke era sebelum reformasi.
Menurutnya, kesadaran sejarah akan amanat reformasi lah yang perlu diperhatikan dengan baik.
"Tahapnya UU Tipikor dirubah, ya mirip dengan negara lain, ini malah balik ke arah yang pada waktu itu menimbulkan krisis. Apa kita mau krisis lagi. Ini amanat reformasi, ada 2 keputusan MPR yang keluar nomor 11 tahun 1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN dan nomor 8 tentang rekomendasi road map kemana. Mestinya kita memperbaharui agenda kita mengenai korupsi," ungkapnya.
• Civitas Akademika UII Tolak RUU KPK
Oce Madril, Ketua Pusat Kajian Hukum dan Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM menyampaikan, jika dari segi prosedur revisi undang-undang ini sudah cacat secara formil.
Menurutnya yang patut disoroti saat ini adalah pembuatan undang-undang perubahan KPK oleh DPR yang dilakukan dengan cara senyap dan sembunyi-sembunyi.
Selain itu, dalam pasal 49 Undang-undang Tahun 2011 dijelaskan jika ketika draf undang-undang dikirim ke Presiden, maka Presiden memiliki waktu selama 60 hari untuk menganalisa, mempelajari maupun memikirkan.
"Waktunya hanya sampai September, sedangkan DPR yang terpilih akan dilantik pada 1 Oktober mendatang. Saya sampaikan, membentuk RUU itu prosesnya sangat panjang. Kalau memang ternyata ini dibahas, maka menurut kami ada pelanggaran prosedur atau cacat formil, itu akan menjadi bukti lanjutan di dalam sebuah hukum," ungkapnya.
• Presiden Jokowi : Revisi Jangan Sampai Ganggu Independensi KPK
Oce menyampaikan, ketika memang UU tersebut sudah mengalami cacat secara formil, maka bisa diproses hukum dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Ketika Undang-undang yang bentuk dengan cara pelanggaran prosedur formil itu dibatalkan keseluruhan oleh MK. Makanya kami ingatkan kepada Presiden, jangan kemudian mau melakukan pembahasan yang sudah jelas-jelas melanggar prosedur, karena di ujung nanti, misalnya ada langkah hukum yang dilakukan, dan prosesinya dibatalkan maka akan menurunkan kewibawaan Presiden juga dalam konteks pembuatan perundang-undangan," katanya.
Perlu diketahui, sebanyak 30 Jejaring Kajian Hukum dan Antikorupsi Perguruan Tinggi seluruh Indonesia menandatangani nota keberatan atas perubahan UU KPK.
Kemudahan nota tersebut akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu (11/9/2019). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/soal-ruu-kpk-agus-rahardjo-semoga-presiden-digerakkan-hatinya-oleh-allah.jpg)