Aliansi Masyarakat di Yogyakarta Setujui Revisi RUU dan Pansel KPK

Aksi ini merespon langkah legislatif yang saat ini tengah kembali merancang undang-undang yang mengatur jalannya KPK.

Penulis: Wahyu Setiawan Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Wahyu Setiawan Nugroho
Puluhan masyarakat dari aliansi masyarakat yang ada di DIY menyetujui revisi undang-undang KPK dengan menggelar aksi solidaritas di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Rabu (11/9/2019) siang 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejumlah aliansi masyarakat yang ada di DIY menyetujui revisi undang-undang KPK yang saat ini tengah digodok oleh DPR RI.

Salah satunya dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Kopi (Maskop).

Mereka menggelar aksi solidaritas di titik nol kilometer Yogyakarta, Rabu (11/9/2019) siang.

Aksi ini merespon langkah legislatif yang saat ini tengah kembali merancang undang-undang yang mengatur jalannya lembaga anti rasuah tersebut.

Mulyadi, Koordinator Umum aksi, menyatakan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah digulirkan oleh DPR menjadi sebuah tuntutan demokrasi untuk mewujudkan lembaga anti korupsi yang independen, profesional dan transparan.

"Kerja pemerintah dalam melayani masyarakat akan maksimal kalau antar instansi bisa menjalankan fungsi koordinasi, maka KPK butuh pasal pengawasan, karena transparansi kinerja KPK harus diketahui oleh masyarakat," bebernya saat ditemui saat aksi, Rabu (11/9/2019).

Baginya, adanya revisi UU KPK ini bukan bertujuan untuk memperlemah namun justru merubah strategi yang disesuaikan dengan perkembangan permasalahan dalam memperkuat dan mempertegas arah strategi pemberantasan korupsi.

Lebih lanjut, Mulyadi mengatakan, revisi UU KPK ini juga sebagai upaya reformasi dan memperkuat kedudukan dan profesionalitas lembaga anti rasuah tersebut.

Tidak hanya berasas independensi tapi KPK juga harus profesional, adil, dan tidak tebang pilih.

"Serta KPK harus mengedepankan azas equality before the law," tandasnya.

Tak sekadar itu, adanya revisi UU KPK ini turut menjadi langkah untuk menjadikan KPK lebih adil dan objektif, bukan berarti akan menghilangkan eksistensi dan independensi KPK karena tetap mengedepankan prinsip pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan tidak memperhatikan hak asasi manusia (HAM).

"Salah satu dari enam poin yang diajukan oleh DPR dalam revisi UU KPK ini adalah Dewan Pengawas. Dengan dimasukkannya dewan ini ditujukan agar KPK dalam menyelamatkan uang negara dapat dilakukan dengan optimal," katanya.  (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved