Oknum Kepala Sekolah dan Guru TK di Gunungkidul Bertindak Asusila di Ruang Guru
Lalu mereka menelpon saya bahwa DRN dan DN ternyata sedang melakukan perbuatan asusila dan saya dikirimi bukti oleh mereka
Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Tertangkap basah sedang melakukan perbuatan asusila, oknum kepala sekolah dan guru Taman Kanak-Kanak (TK) di Kecamatan Semin, kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk diberhentikan secara tidak hormat.
Kepala Dusun setempat, Nugroho mengatakan kronologis awal penggerebekan terjadi pada, Kamis (5/9/2019) malam. oknum ASN berinisial DRN dan DN ketika para pemuda dusun sekitar pada malam hari pukul 19.00 berkumpul di sebuah sekolah di dusunnya untuk beramai-ramai mengakses internet di sekolah tersebut.
"Para pemuda curiga kok ada dua sepeda motor masih terparkir di lingkungan sekolah hingga malam hari. Lalu terdengar suara perempuan lantas, para pemuda ini mencari tahu sebenarnya siapa yang malam-malam masih berada di sekolah," kata Nugroho, Senin (9/9/2019).
Sambungnya, ruang guru masih dalam lampu menyala, lalu pemuda mencoba mengintip pada sebuah celah. Lalu tiba-tiba lampu dimatikan oleh seseorang yang berada di dalam.
"Mungkin karena terlalu gaduh di luar DRN dan DN mematikan lampu. Lalu mereka menelpon saya bahwa DRN dan DN ternyata sedang melakukan perbuatan asusila dan saya dikirimi bukti oleh mereka. Tidak lama berselang saya langsung ke tempat kejadian," jelasnya.
Berita selengkapnya, simak di edisi cetak Tribun Jogja hari ini. (*)