7 Poin Penting RUU KPK yang Ditolak Forum Dekan Fakultas Hukum 40 Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Forum Dekan Fakultas Hukum (FH) dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) perguruan tinggi Muhammadiyah menolak revisi UU KPK

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua sekolah tinggi ilmu hukum perguruan tinggi Muhammadiyah se-Indonesia menolak RUU KPK. Atas nama ketua Dr. Trisno Raharjo M.Hum (tengah) dan Sekretaris Rahmat Muhajir Nugroho M.H (batik kuning Berkacamata) 

Mereka meminta kepada Presiden agar tidak menindaklanjuti RUU inisiatif dari DPR itu dengan tidak mengeluarkan surat Presiden untuk membahas RUU KPK.

Diketahui, Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang telah menyatakan sikap menolak RUU KPK ada 40 perguruan tinggi. Di antaranya ada Universitas Muhammadiyah Mataram, Purwokerto, Magelang, Buton-Sulawesi Tenggara, Pare-Pare Sulawesi Selatan, Sumetera Barat, Yogyakarta, hingga Cirebon.

Mereka menilai RUU KPK bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia dan justru dinilai melemahkan kedudukan KPK. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved