Sering Gunakan Pinjaman Online? Catat! Ini Daftar Terbaru 123 Fintech Ilegal

Satgas Waspada Investasi menemukan ada sekitar 123 fintech ilegal. Mereka merupakan penyedia jasa pinjaman online melalui aplikasi

Tayang:
Editor: Mona Kriesdinar
www.thinkstockphotos.com
Ilustrasi fintech 

3. Kemampuan Cashflow Rutin

Budi juga mengatakan untuk selalu mempertimbangkan arus kas untuk kebutuhan sehari-hari orang tersebut.

"Jika total penghasilan rutin tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bahkan seringkali tidak tersisa, tentunya tidak bijak mengambil pinjaman karena akhirnya pinjaman tersebut harus dikembalikan secara mencicil yang akan membebani cashflow rutin," kata dia.

4. Persiapkan Pengeluaran Mendadak

Ini berkaitan dengan sebab-akibat tertentu yang bisa mengganggu pelanggan dalam mencicil, misalnya ada pengeluaran mendadak atau tak terduga yang tentunya dapat mengganggu kemampuan membayar.

"Keterlambatan pembayaran dapat berdampak serius mulai dari denda hingga catatan buruk yang mengakibatkan sulitnya mendapatkan pinjaman lain di kemudian hari," tutur Budi.

5. Jangan Tergiur Kemudahan

Terakhir, Budi mengimbau untuk selalu mempertimbangkan reputasi perusahaan penyedia pinjaman online.

"Perhatikan status legalnya, manajemen dan apakah lembaga pinjaman tersebut terdaftar sebagai lembaga pinjaman online resmi yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini tentunya penting karena juga terkait dengan keamanan privasi data dan perlindungan nasabah," ucap dia. (Putri Syifa Nurfadilah)
===

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar 123 Fintech Ilegal Temuan Terbaru Satgas Waspada Investasi"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved