Sering Gunakan Pinjaman Online? Catat! Ini Daftar Terbaru 123 Fintech Ilegal

Satgas Waspada Investasi menemukan ada sekitar 123 fintech ilegal. Mereka merupakan penyedia jasa pinjaman online melalui aplikasi

Tayang:
Editor: Mona Kriesdinar
www.thinkstockphotos.com
Ilustrasi fintech 

Lalu Wall In Upson Trainor, SpareUang Teng, TarikDompet dan kredit tercepat Superwang, SeDana, Masterrupiah, Tempat Dana, Dana-Malaikat, Wang plus, Uang Dana, DMPT KU, Gajah Hijau, Cepat Meminjam, Kelapa Dompet, UTunai, DuitKita, dan terakhir DelimaKotak. 

Yang Harus Diperhatikan Sebelum Gunakan Jasa Pinjaman Online

Zaman serba digital seperti saat ini, memperoleh pinjaman pun bisa dilakukan secara online.

Menurut Direktur OneShildt Financial Planning Budi Raharjo, pinjaman dan transaksi online biasanya digunakan oleh generasi millenial.

"Akhir-akhir ini yang marak adalah pinjaman online peer-to-peer (P2P) lending," ujar Budi, Senin (19/11/2018).

Baca: Banyak Pinjaman Online Diadukan ke YLKI, Mulai dari Mengganggu Privasi hingga Mengancam Konsumen

Budi mengatakan, seharusnya kemudahan ini harus diikuti pula dengan kemampuan untuk menimbang keputusan menggunakan pinjaman tersebut.

"Jadi, harus tahu kapan keputusan meminjam uang tersebut akan menjadi keputusan yang positif dan bermanfaat. Jangan sampai pinjaman itu akhirnya membawa masalah ke depannya," tegas Budi.

Bagi generasi millenial yang ingin meminjam dana utamanya lewat fintech P2P lending, sebaiknya pertimbangkan beberapa hal di bawah ini:

1. Tetapkan Tujuan Pinjaman

Di saat meminjam uang, harus ditentukan terlebih dahulu apakah untuk pinjaman produktif atau konsumtif.

Setelah itu, harus memahami konsekuensinya, yakni harus mengembalikan berikut bunganya.

"Jangan sampai setelah meminjam, akhirnya bunga beserta pinjamannya akhirnya menjadi biaya dan dampaknya tidak produktif, dalam artian tidak menghasilkan keuntungan secara finansial," ujar dia.

2. Kemampuan dalam Mencicil

Para perencana keuangan umumnya merekomendasikan kemampuan total cicilan terhadap penghasilan sekitar 30-35 persen untuk cicilan utang produktif.

"Namun, jika utang tersebut adalah untuk keperluan konsumtif maka 15% maksimal," ucap Budi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved