Sering Gunakan Pinjaman Online? Catat! Ini Daftar Terbaru 123 Fintech Ilegal
Satgas Waspada Investasi menemukan ada sekitar 123 fintech ilegal. Mereka merupakan penyedia jasa pinjaman online melalui aplikasi
Sering Gunakan Pinjaman Online? Catat! Ini Daftar Terbaru 123 Fintech Ilegal
TRIBUNJOGJA.COM - Bagi kamu yang sering menggunakan jasa pinjaman online dengan embel-embel langsung cair, sebaiknya lebih waspada. Anda harus benar-benar perhatikan mana penyedia jasa yang legal dan mana yang ilegal.
Bagaimana tidak, ada cukup banyak penyedia jasa pinjaman yang juga disebut fintech ini yang dimasukkan dalam kategori ilegal.
Terbaru, setidaknya ada 123 fintech ilegal yang berhasil ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi.
Satgas pun menutup ke 123 pinjaman online ilegal ini.
• Pinjam Rp5 Juta Nunggak Dua Bulan Denda Rp75 Juta, Nasabah Pinjaman Online Ilegal Lapor Polisi
Fintech ilegal tersebut mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam kian marak.
Padahal Satgas sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk langsung memblokirnya.
• Gara-gara Terjerat Pinjaman Online, Pria yang Mengaku Anak Anggota Dewan Ini Nekat Mencuri HP
"Kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Tobing dalam keterangannya, Jumat (6/9/2019).
Tongam menerangkan, pihaknya secara rutin terus melakukan pencarian fintech ilegal di internet, aplikasi dan media sosial yang kemudian mengajukan temuan itu agar diblokir Keminfo.
• Kemenkominfo : Peminjam Tak Usah Bayar Utang ke Aplikasi Pinjaman Online Ilegal
Selain itu, Satgas juga meminta Bank Indonesia melarang fintech yang memiliki sistem pembayaran untuk memfasilitasi tekfin pinjaman ilegal, serta selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Pada 2 Agustus 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 143 entitas fintech pinjaman ilegal. Namun dalam perkembangannya terdapat tiga entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan tekfin pinjaman, yaitu, Koperasi Syariah 212, PT Laku6 Online Indonesia, dan PT Digital Dana Technology sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.
Total entitas fintech ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sejak awal 2019 sampai dengan September sebanyak 946 entitas dan total yang telah ditangani sejak awal 2018 sampai September 2019 sebanyak 1.350 entitas.
Berikut ini adalah 123 fintech ilegal yang ditemukan Satgas Waspada Investasi. Antara lain Akupro, Ayo Credo, Bandar Pinjaman, BantuKi, Boxbox, Bunga Dompet, Caekee, Cahaya Kilat, Cari Kredit, Cash Advance, Cash Way, Cepat Beruang.
Kemudian Cicilan Mudah, Cinta Uang, Dana Bagus Pinjaman, Dana Cash, Dana Luar Biasa, DANA LUHUR, Dana More, Dana Pinjaman Mobile, Dana Plus, dan Dana Priory.
Dana Rakyat, Danaku-SYARIAH, Doku OK, Dompet Baru, Dompet Durian, DuitKita, Duit sayang, Finsial Mekar, Mulia, Gampang Kilat, GESTUN INDONESIA, GRAB CASH, Happy Hour, Happy Time, HappyGold, Harapan Baik, HidupID, HUJAN-MANIS, JakaRedi, KANTONGKU. KARTU PUAS–PJM KILT, KAS RAKYAT, Kas Trip, KLIK PINJAM, Kredit Kilat, Kredit Uang, KSP BCN Duit, KSP Dakin, KSP ESJ, KSP MPK, Lebah Flash, Loan plus Early Grime, Many Money.
Kemudian Meminjammr dan Mentimun, Milikmu, Miranda, MITRA DANA, MJASA SYARIAH, Modal Peluang, Modal Usaha Cepat, Dana Bagus, Panah tunai, PelangiKredit, PestaGo, PinDuit, Pinjam Aja, Pinjam gampang. PINJAM KARYA, Pinjam Tunai J Lunas, Pinjam uang cepat kilat, PinjamanOK, Pinjamanku dan Planet Bahagia, Pohon Lemon, Punyabenefit, Ransel Untung, dan RDC Pintar.
Selain itu ada Rejeki Lucky, Repiah Home, Richindo, RP Zone, Rupiah Cepat Cair, Rupiah Plus, Rupiah Zone, Saku Mimpi, Sarung Ajaib, Satunis, SeDana, Solusindo, Summer Holiday, Terang Harapan, Tunai-Shop, Uang Plus, Uang Tunai, Utang Dulu, Utang Uang Cepat, dan Yoyo Wallet.
Lalu Wall In Upson Trainor, SpareUang Teng, TarikDompet dan kredit tercepat Superwang, SeDana, Masterrupiah, Tempat Dana, Dana-Malaikat, Wang plus, Uang Dana, DMPT KU, Gajah Hijau, Cepat Meminjam, Kelapa Dompet, UTunai, DuitKita, dan terakhir DelimaKotak.
Yang Harus Diperhatikan Sebelum Gunakan Jasa Pinjaman Online
Zaman serba digital seperti saat ini, memperoleh pinjaman pun bisa dilakukan secara online.
Menurut Direktur OneShildt Financial Planning Budi Raharjo, pinjaman dan transaksi online biasanya digunakan oleh generasi millenial.
"Akhir-akhir ini yang marak adalah pinjaman online peer-to-peer (P2P) lending," ujar Budi, Senin (19/11/2018).
Baca: Banyak Pinjaman Online Diadukan ke YLKI, Mulai dari Mengganggu Privasi hingga Mengancam Konsumen
Budi mengatakan, seharusnya kemudahan ini harus diikuti pula dengan kemampuan untuk menimbang keputusan menggunakan pinjaman tersebut.
"Jadi, harus tahu kapan keputusan meminjam uang tersebut akan menjadi keputusan yang positif dan bermanfaat. Jangan sampai pinjaman itu akhirnya membawa masalah ke depannya," tegas Budi.
Bagi generasi millenial yang ingin meminjam dana utamanya lewat fintech P2P lending, sebaiknya pertimbangkan beberapa hal di bawah ini:
1. Tetapkan Tujuan Pinjaman
Di saat meminjam uang, harus ditentukan terlebih dahulu apakah untuk pinjaman produktif atau konsumtif.
Setelah itu, harus memahami konsekuensinya, yakni harus mengembalikan berikut bunganya.
"Jangan sampai setelah meminjam, akhirnya bunga beserta pinjamannya akhirnya menjadi biaya dan dampaknya tidak produktif, dalam artian tidak menghasilkan keuntungan secara finansial," ujar dia.
2. Kemampuan dalam Mencicil
Para perencana keuangan umumnya merekomendasikan kemampuan total cicilan terhadap penghasilan sekitar 30-35 persen untuk cicilan utang produktif.
"Namun, jika utang tersebut adalah untuk keperluan konsumtif maka 15% maksimal," ucap Budi.
3. Kemampuan Cashflow Rutin
Budi juga mengatakan untuk selalu mempertimbangkan arus kas untuk kebutuhan sehari-hari orang tersebut.
"Jika total penghasilan rutin tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bahkan seringkali tidak tersisa, tentunya tidak bijak mengambil pinjaman karena akhirnya pinjaman tersebut harus dikembalikan secara mencicil yang akan membebani cashflow rutin," kata dia.
4. Persiapkan Pengeluaran Mendadak
Ini berkaitan dengan sebab-akibat tertentu yang bisa mengganggu pelanggan dalam mencicil, misalnya ada pengeluaran mendadak atau tak terduga yang tentunya dapat mengganggu kemampuan membayar.
"Keterlambatan pembayaran dapat berdampak serius mulai dari denda hingga catatan buruk yang mengakibatkan sulitnya mendapatkan pinjaman lain di kemudian hari," tutur Budi.
5. Jangan Tergiur Kemudahan
Terakhir, Budi mengimbau untuk selalu mempertimbangkan reputasi perusahaan penyedia pinjaman online.
"Perhatikan status legalnya, manajemen dan apakah lembaga pinjaman tersebut terdaftar sebagai lembaga pinjaman online resmi yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini tentunya penting karena juga terkait dengan keamanan privasi data dan perlindungan nasabah," ucap dia. (Putri Syifa Nurfadilah)
===
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar 123 Fintech Ilegal Temuan Terbaru Satgas Waspada Investasi"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-fintech_20180830_194032.jpg)