Kulonprogo
Wacana Pemindahan Petambak Udang, Pemdes Banaran Belum Ditembusi Pemkab Kulonprogo
Ratusan tambak udang di pesisir pantai selatan Bandara YIA akan segera digusur karena lahannya akan digunakan untuk pembangunan kawasan sabuk hijau
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menawarkan lokasi usaha baru di kawasan Pantai Trisik, Desa Banaran, Kecamatan Galur untuk para petambak yang kini berada di selatan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Temon.
Di sisi lain, Pemerintah Desa Banaran mengaku belum mendapat pemberitahuan atas rencana tersebut.
Kepala Desa Banaran, Haryanta, mengakui bahwa di wilayahnya memang terdapat kawasan tambak udang dan berada di area pesisir Pantai Trisik.
Ia mengaku tak tahu pasti berapa keluasan lahannya namun dipastikan cukup besar dan dijalankan oleh warga setempat.
• Palette X Wardah: Tutorial Make Up ke Kondangan yang Antiribet
Haryanta mengaku belum mendapat tembusan pemberitahuan dari Pemkab Kulon Progo terkait wacana pemindahan para petambak selatan YIA ke wilayahnya itu.
"Saya belum tahu bagaimana sosialisasi dan keputusannya. Belum ada pemberitahuan resmi. Saya hanya mendapat informasi lisan dari perangkat desa," kata Haryanta pada Tribunjogja.com, Kamis (5/9/2019).
Seperti diketahui, ratusan tambak udang di pesisir pantai selatan Bandara YIA akan segera digusur karena lahannya akan digunakan untuk pembangunan kawasan sabuk hijau (green belt) pelindung bandara sekaligus menjadi bagian dari mitigasi bencana di Kulon Progo.
Area yang digunakan petambak saat ini juga tidak sesuai dengan zonasi tata ruang karena peruntukannya untuk sempadan pantai.
Setelah muncul rencana pembangunan green belt berikut penggusuran tambak, Pemkab Kulon Progo mengutarakan wacana perluasan area budidaya perikanan air tawar di Banaran dari 25 hektare menjadi 116 hektare.
Banaran sesuai Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) setempat memang menjadi zona peruntukan budidaya air tawar bersama dengan titik lain di Desa Jangkaran, Temon.
• Dalam Sehari, Dua Lansia di Kulon Progo Ditemukan Meninggal di Pekarangan
Seperti halnya tanah di pesisir selatan Kulon Progo, sebagian besar lahan tambak di Banaran itu juga dibangun di atas tanah milik Kadipaten Pakualaman atau berstatus Paku Alam Ground (PAG).
Untuk itulah, kata Haryanta, pihaknya juga perlu mempelajari domain lahan tambak tersebut sebelum wacana pemindahan poetambak selatan YIA ke wilayahnya benar-benar direalisasikan.
Selain itu, belum ada kejelasan batas-batas riil atas areal yang diperbolehkan untuk ditambak.
Termasuk soal kejelasan zonasinya walaupun Pemkab telah menetapkan kawasan Trisik itu sebagai area peruntukan budidaya perikanan air tawar.
Di sisi lain ia juga tidak begitu tahu apakah masih ada lahan yang tersisa atau belum dimanfaatkan guna dibangun kolam tambak lagi.
"Mustinya harus ada sosialisasi, dirembug dulu. Ngga bisa serta merta (pindah) karena ada etika untuk masuk wilayah orang lain," kata Haryanta.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulon Progo, Sudarna mengatakan, pindah usaha ke Banaran bisa menjadi opsi alternatif yang paling memungkinkan bagi para petambak di selatan Bandara YIA itu.
Dengan pindah ke lokasi yang sesuai regulasi zonasi, diharapkan pemerintah lebih mudah dalam memberi fasilitasi bantuan dan pembinaannya.
Hal itu tidak mungkin dilakukan jika petambak menjalankan usaha di tempat yang ilegal.
• Wakil Bupati Kulon Progo : Budaya Merupakan Daya Tarik bagi Wisatawan Asing
"Persuasi terus kami lakukan kepada petambak sehingga mereka bisa segera mengosongkan tambaknya dan pindah usaha ke lokasi yang sesuai zona. Kami menawarkan solusi alternatif dengan pindah ke kawasan Trisik," kata Sudarna.
Pemkab Kulon Progo dalam hal ini telah mengeluarkan peringatan agar petambak segera mengosongkan lahan tersebut dan tidak menebar benih udang lagi.
Petambak yang sudah terlanjur menebar benih diberi waktu maksimal hingga Oktober 2019 untuk memanen udangnya dan setelah itu tak boleh tebar benih lagi.
Upaya penertiban akan dilakukan secara bertahap hingga batas waktunya tercapai dan seluruh tambak dikosongkan.
Seorang petambak udang di selatan Bandara YIA, Warinomeminta Pemkab memberi pendampingan jika ia dan rekan-rekannya diharuskan pindah lokasi budidaya ke Galur.
Pihaknya khawatir, jika harus pindah secara mandiri, ongkos produksi seperti sewa lahan akan membengkak karena sangat dimungkinkan warga setempat juga meminta harga tinggi.
"Solusi seperti ini juga harus dipikirkan, tidak hanya menyuruh kosongkan tambak," kata Warino.(*)