Yogyakarta

Keberadaan Jembatan Timbang Perlu Evaluasi

Beberapa standar desain jembatan timbang dinilai belum memenuhi kriteria, baik fasilitas maupun peralatan yang ada.

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Yosef Leon
Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015, tentang Penyelenggara Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan serta Penegakan Hukum Terhadap Over Dimensi Overload (ODOL), Kamis (5/9/2019) di JW Marriott Yogyakarta. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Keberadaan Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang pada jalan artileri, dianggap perlu untuk dievaluasi guna meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan di jalan raya.

Hal tersebut mengemuka dalam sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015, tentang Penyelenggara Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan serta Penegakan Hukum Terhadap Over Dimensi Overload (ODOL), Kamis (5/9/2019) di JW Marriott Yogyakarta.

Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub, Pandu Yunianto menjelaskan, perlu dilakukan cek lapangan pada lokasi keberadaan jembatan timbang.

Palette X Wardah: Tutorial Make Up ke Kondangan yang Antiribet

Pasalnya dengan keberadaan jalan tol yang kian marak apa masih relevan dengan lokasi jembatan timbang saat ini.

Sejumlah ruas jalan tol juga tidak memuat adanya fasilitas jembatan timbang.

Beberapa standar desain jembatan timbang dinilainya juga belum memenuhi kriteria, baik fasilitas maupun peralatan yang ada.

Untuk itu perlu dilakukan kajian ulang terhadap standar desain jembatan timbang.

Bahkan ada jembatan timbang yang terlalu dekat dengan akses masuk ke jalan utama, sehingga ketika kendaraan antri sangat panjang.

Gelar Charity Bike to Care Sejauh 8 KM, Telkom Witel DIY Beri Donasi untuk Yayasan Kanker

"Masalah SDM kita juga mendapat tantangan. Baik dari sisi kuantitas maupun kualitas," imbuhnya.

Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan mengklaim, persoalan ODOL sebetulnya merupakan persaingan antar pelaku usaha angkutan barang yang dimanfaatkan oleh pemilik barang dan berimbas pada pelaku usaha truk.

Pelaku usaha truk, lanjut dia, selalu diadu untuk berani mengangkut barang dengan jumlah besar.

Dengan demikian, pemenang tender adalah pelaku usaha truk yang mampu mengangkut barang dengan jumlah yang ditentukan oleh perusahan.

Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah untuk melakukan pengawasan lewat sistem elektronik maupun membuat peta jaringan jalur logistik yang menghubungkan jalan nasional, jalan tol ke kawasan industri, pelabuhan, dan pergudangan.

Disbud DIY Berharap Keraton dan Kadipaten Berperan Atasi Masalah Intoleransi

"Sebetulnya KIR itu harus online dengan jembatan timbang. Jadi dengan mudah bisa dideteksi siapa pemilik kendaraan itu," sebutnya.

Sementara, Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno mengusulkan keberadaan jembatan timbang di pelabuhan dan di kawasan industri.

Untuk meminimalisir kejadian yang fatal, aturan di jalan tol juga mesti diperketat semisal dengan mengatur batas kecepatan pengendara minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam, sehingga efektif mencegah kecelakaan akibat kelebihan muatan.

"Kalau ODOL otomatis tidak bisa masuk yang begitu. Karena dia maksimal saja kecepatannya 30-40 km/jam," urainya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved