KPK: Kami Masih Dalami Peranan ASN Pemkot Yogya Dalam Kasus OTT Suap Jaksa

KPK: Kami Masih Dalami Peranan ASN Pemkot Yogya Dalam Kasus OTT Suap Jaksa

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/kye.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersiap memberi keterangan pers mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan pihak swasta, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12/2018) dini hari. Dari OTT tersebut KPK menyita barang bukti uang dalam tiga pecahan mata uang sebesar 3.200 dolar AS, 23.100 dolar Singapura, dan Rp3,9 miliar, serta menangkap 20 orang terkait proyek sistem penjernihan air minum (SPAM) Ditjen Cipta Karya tahun 2018 di sejumlah daerah. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebut lembaganya masih akan mengembangkan dan mendalami kasus operasi tangkap tangan (OTT) jaksa dan pengusaha terkait proyek SAH Jalan Prof. Dr. Soepomo, Kota Yogyakarta.

KPK juga tengah mendalami peranan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus tersebut.

Saut menjelaskan, pihaknya tengah dalam pengembangan kasus OTT yang melibatkan jaksa dan pengusaha pemenang proyek SAH di Yogyakarta.

Namun, Saut enggan berkomentar saat ditanya mengenai kemungkinan ada tersangka baru.

“(soal tersangka baru) saya engga boleh ngomong, kalau nanti sudah ada penyidikan baru bisa. Nanti kamu cari-cari orangnya. Nanti Sultan marah itu, rakyatnya soalnya. Kalau belum terbukti salah engga boleh sebut nama, kalau ada perkembangan kami kembangkan,” jelas Saut di kompleks Kepatihan, Rabu (4/9/2019).

KPK Hibahkan Tanah dan Rumah Rampasan Kasus Korupsi Djoko Susilo ke Pemda DIY

Gagal Raih WTP, Wakil Ketua KPK: Kami Sedikit Lalai Dengan Penataan Barang Rampasan

Disinggung terkait dengan ASN yang tidak terjerat dalam kasus ini, Saut menyebut pihaknya tengah mendalami peranannya.

Di beberapa kasus di beberapa daerah, Kepala Desa banyak yang terjerat kasus suap bahkan sampai kepada bupati.

“ASN peranannya seperti apa. Apakah dia aktif atau disuruh-suruh kita engga tahu.  Karena biasanya pegawai kan disuruh-suruh atau diperintah. Hukum engga boleh dendam namun berdasar bukti,” jelasnya.

Disinggung terkait nasib proyek SAH yang sempat mandek ini, Saut mengaku masih akan mendalami terlebih dahulu. “Saya dalami dulu kurang paham terkait itu,” jelasnya. (Tribunjogja I Agung Ismiyanto)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved