Gagal Raih WTP, Wakil Ketua KPK: Kami Sedikit Lalai Dengan Penataan Barang Rampasan
Gagal Raih WTP, Wakil Ketua KPK: Kami Sedikit Lalai Dengan Penataan Barang Rampasan
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA -Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan, kesibukan para personel KPK dalam penindakan-penindakan kasus korupsi membuat lembaga antirasuah ini lalai dalam penataan barang rampasan.
Sehingga, timbul opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK terkait pengelolaan barang rampasan.
“Selama ini kami sibuk dengan penindakan-penindakan itu dan sedikit lalai dengan penataan barang,” ujar Saut dalam jumpa pers terkait dengan penyerahan hibah barang rampasan KPK kepada Pemda DIY di Gedhong Pracimosono, Rabu (9/4/2019).
Dia menjelaskan, beberapa kendala teknis terkait munculnya opini WDP ini juga karena Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) baru bekerja dua tahun lalu.
• KPK Hibahkan Tanah dan Rumah Rampasan Kasus Korupsi Djoko Susilo ke Pemda DIY
Dia menjelaskan, Labuksi ini nantinya akan mengeksekusi mulai dari penyitaan sampai inkrah.
“Unit ini bertanggung jawab. Ada banyak barang berserakan di mana-mana dan rencana kami mau membangun di Cawang, Jakarta untuk menyimpan mobil dan barang elektronik, serta barang rampasan lainnya,” jelasnya.
• Bocoran 10 Nama Calon Pimpinan KPK yang Sudah Diterima DPR Siang Ini
Labuksi, ujarnya, dimaksudkan juga agar proses barang inkrah ini tidak lama-lama. Dalam kesempatan itu, Saut juga meminta maaf kepada Pemda DIY karena proses hibah bangunan dan tanah rampasan dari kasus Djoko Susilo sudah hampir setahun.
“Mohon maaf juga terkait (rampasan ini), setahun sudah lama dan bayangkan kalau rumah tidak disapu selama setahun. Dengan hadirnya unit ini bisa lebih cepat,” jelasnya.(Tribunjogja I Agung Ismiyanto)