Bocoran 10 Nama Calon Pimpinan KPK yang Sudah Diterima DPR Siang Ini

Ketua DPR Bambang Soesatyo membenarkan bahwa DPR sudah menerima surat Presiden soal capim KPK tersebut siang hari ini. Siapa saja mereka?

Editor: iwanoganapriansyah
Kompas/Wawan H Prabowo
Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Pansel Capim KPK di Istana Merdeka Jakarta, Senin (2/9/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM - Sebanyak 10 nama calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 telah diserahkan Presiden Jokowi kepada pimpinan DPR.

Kesepuluh nama tersebut merupakan hasil seleksi yang sebelumnya dilakukan dan diserahkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo, dua hari lalu di Istana Merdeka, Jakarta.

”Tadi sudah jalan petugasnya ke DPR di Senayan pukul 12-an,” ujar seorang pejabat kepada Kompas, Rabu siang ini.

Sejak diterima nama-nama capim KPK dari Pansel KPK, kemarin sore, Sekretariat Negara langsung memprosesnya dan dikirim kepada Presiden Jokowi di Istana Merdeka.

Diperkirakan semula, daftar nama Capim KPK langsung dikirimkan ke DPR oleh Presiden Jokowi. Namun, saat dicek Rabu pagi tadi, ternyata suratnya masih ada di meja Presiden Jokowi.

”Nanti siang diantar karena prinsipnya sudah jelas dan Presiden tidak akan mengubah nama-nama yang sudah diseleksi Pansel KPK sejak sekitar satu setengah bulan lalu. Biar DPR yang mengoreksinya karena, kan, DPR yang akan melakukan fit and proper test satu per satu,” ujar sumber tersebut.

Menteri Sekretariat Negara Pratikno hanya singkat mengakui bahwa Presiden Jokowi sudah menindaklanjuti hasil seleksi Pansel KPK ke DPR. ”Saya tidak tahu sudah dikirim atau belum,” tuturnya kemarin malam.

Namun, dari bocoran informasi yang diterima, Rabu siang ini surat Presiden Jokowi sudah diantar ke DPR. ”Suratnya dua halaman, satu lembar isinya penyampaian Presiden dan satu lembarnya lampiran daftar 10 nama capim KPK periode 2019-2023,” tutur pejabat tersebut.

Sudah Diterima DPR

Ketua DPR Bambang Soesatyo secara terpisah membenarkan bahwa DPR sudah menerima surat Presiden soal capim KPK tersebut siang hari ini.

Surat bernomor R-37/Pres/09/2019 tentang Penyampaian Nama-nama Calon Pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023. ”Dengan surat tersebut, DPR segera menindaklanjuti ke Komisi III DPR,” ujarnya saat dihubungi di Bali.

Pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, Presiden menyerahkan nama capim KPK kepada DPR paling lambat 14 hari kerja setelah menerima hasil seleksi dari pansel.

DPR kemudian melakukan uji kelayakan dan kepatutan sebagai dasar untuk memilih lima dari 10 capim itu, paling lambat tiga bulan setelah menerima usulan Presiden. (Kompas/Suhartono)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved