Tarif Baru Ojek Online Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Daftar Tarif Baru dan Pembagian 3 Zona
Tarif baru ojek online ini mulai diberlakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, hari ini, Senin (2/9/2019).
"Survei kami terhadap mitra pengemudi menemukan bahwa kenaikan tarif berpengaruh positif terhadap pendapatan mitra pengemudi, disertai dengan jumlah orderan yang stabil," ujar Tri.
Senada dengan Grab, Senior Manager Corporate Affairs GOJEK, Alvita Chen juga mengungkapkan hal yang serupa.
"Dalam mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019, tarif dasar dan tarif minimum GoRide telah disesuaikan," ujar Alvita saat dihubungi Kompas.com secara terpisah, Minggu.
Menurut Alvita, dengan adanya keputusan tarif baru ojek online, fokus pada kesejahteraan mitra tidak hanya terbatas pada pendapatan dari tarif.
Alvita mengungkapkan, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah inisiatif yang menjadikan mitra driver-nya sebagai yang terdepan dalam kualitas pelayanan.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/Kompas.com, Retia Kartika Dewi)