Yogyakarta
Satu Anggota DPRD DIY Absen Pengambilan Sumpah dan Janji
H Yoserizal, satu dari anggota DPRD DIY periode 2019-2024 absen dari pengambilan sumpah /janji yang dilaksanakan pada Senin (2/9/2019).
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
“Di undang-undang tidak disebutkan apakah Ketua DPRD definitif atau bisa Ketua sementara yang punya kekuatan hukum sama. Ada kejadian tidak bisa hadir akhirnya muncul apakah akan diperbolehkan atau akan bagaimana nantinya. Kami akan mengundang biro hukum dan BPKAD terkait dengan penggajian,” jelasnya.
Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mengundang dan mendiskusikan persoalan ini. Budi mengakui kejadian satu anggota absen dari pengambilan sumpah jabatan ini baru pertama kalinya terjadi di DPRD DIY.
Adapun terkait dengan gaji akan diberikan seusai pengambilan sumpah dan janji.
Jika proses pengambilan sumpah dan janji lebih dari satu bulan, maka gaji yang diberikan juga akan dipotong satu bulan hal ini karena masing-masing anggota DPRD berhak menerima selama 60 kali.
“Kami juga harus menyelenggarakan rapat paripurna istimewa dengan undangan Forkompimda. Rapat paripurnanya akan kami laksanakan lebih sederhana, mungkin seperti PAW atau rapur 16 Agustus,” ujarnya. (*)