Kota Yogya

Forpi Minta Pemkot Yogya Awasi penggunaan Dana Kelurahan

Ia menganggap dana yang digelontorkan oleh pemerintah pusat tersebut sangat rentan disalahgunakan.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/Noristera Pawestri
Koordinator Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba 

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Koordinator Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba meminta kepada Pemerintah Kota untuk senantiasa melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana kelurahan di Kota Yogyakarta sangat perlu dilakukan apalagi saat ini pencairan dana kelurahan sudah memasuki tahap 2.

Ia menganggap dana yang digelontorkan oleh pemerintah pusat tersebut sangat rentan disalahgunakan.

Palette X Wardah: Tutorial Make Up ke Kondangan yang Antiribet

Ditambah, dana cukup besar yakni sebesar Rp 352 juta yang dikelola oleh masing-masing lurah.

"Pengawasan terhadap dana kelurahan sangat diperlukan guna mengantisipasi penyelewengan dana oleh oknum ASN. Apalagi, dana tersebut merupakan kali pertama digelontorkan oleh pemerintah pusat ke tingkat kelurahan," jelasnya pada Tribunjogja.com, Senin (2/9/2019).

Dalam penggunaannya anggaran kelurahan itu, lanjutnya, Camat ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sementara Lurah sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Dana Kelurahan Tahap 2 Sudah Masuk Pemkot Yogya

Artinya, Camat dan Lurah di Kota Yogyakarta yang bertanggungjawab agar kegiatan yang dilakukan dapat berjalan lancar, perencanaan dan pengelolaan dapat dipertanggungjawabkan serta pelibatan partisipasi masyarakat di sekitar sangat dibutuhkan.

"Jangan sampai ada dominasi dari perangkat Kelurahan yang menentukan kegiatan di lingkungan," bebernya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved