Kota Yogya
Forpi Minta Pemkot Yogya Awasi penggunaan Dana Kelurahan
Ia menganggap dana yang digelontorkan oleh pemerintah pusat tersebut sangat rentan disalahgunakan.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Koordinator Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba meminta kepada Pemerintah Kota untuk senantiasa melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana kelurahan di Kota Yogyakarta sangat perlu dilakukan apalagi saat ini pencairan dana kelurahan sudah memasuki tahap 2.
Ia menganggap dana yang digelontorkan oleh pemerintah pusat tersebut sangat rentan disalahgunakan.
• Palette X Wardah: Tutorial Make Up ke Kondangan yang Antiribet
Ditambah, dana cukup besar yakni sebesar Rp 352 juta yang dikelola oleh masing-masing lurah.
"Pengawasan terhadap dana kelurahan sangat diperlukan guna mengantisipasi penyelewengan dana oleh oknum ASN. Apalagi, dana tersebut merupakan kali pertama digelontorkan oleh pemerintah pusat ke tingkat kelurahan," jelasnya pada Tribunjogja.com, Senin (2/9/2019).
Dalam penggunaannya anggaran kelurahan itu, lanjutnya, Camat ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sementara Lurah sebagai Pengguna Anggaran (PA).
• Dana Kelurahan Tahap 2 Sudah Masuk Pemkot Yogya
Artinya, Camat dan Lurah di Kota Yogyakarta yang bertanggungjawab agar kegiatan yang dilakukan dapat berjalan lancar, perencanaan dan pengelolaan dapat dipertanggungjawabkan serta pelibatan partisipasi masyarakat di sekitar sangat dibutuhkan.
"Jangan sampai ada dominasi dari perangkat Kelurahan yang menentukan kegiatan di lingkungan," bebernya.(*)
