Kota Yogya
Dana Kelurahan Tahap 2 Sudah Masuk Pemkot Yogya
Dana Kelurahan Tahap 2 telah masuk ke kas daerah Pemerintah Kota Yogyakarta.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dana Kelurahan Tahap 2 telah masuk ke kas daerah Pemerintah Kota Yogyakarta.
Saat ini posisinya telah berada di masing-masing kecamatan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Wasesa.
"Iya sudah (cair). Tapi pencairannya disesuaikan dengan tata kala masing-masing Kelurahan," bebernya pada Tribunjogja.com, Senin (2/9/2019).
• Palette X Wardah: Tutorial Make Up ke Kondangan yang Antiribet
Lurah Giwangan Anggit Safrudin menjelaskan bahwa pihaknya sudah mulai masuk ke kegiatan fisik yang dialokasikan pada anggaran dana kelurahan tahap 2.
Anggit menjelaskan bahwa sekitar Rp 300 juta dari Rp 352 juta digunakan untuk pekerjaan fisik.
"Tahap kedua ini, kegiatan fisik sudah sampai ke penyedia jasa. Tinggal melanjutkan administrasi dan pencairan. September, Oktober, dan November tata kala kami," ungkapnya.
Kegiatan fisik di Giwangan, disebutkan Anggit dalam bentuk pembangunan cor blok, saluran air hujan, dan rehabilitasi fasilitas umum.
Ia menjelaskan bahwa seluruh pekerjaan fisik dilakukan pada tahap 2.
• Pemkot Yogyakarta Bersiap Cairkan Dana Kelurahan Tahap Kedua
Pada tahap 1, kegiatan yang dilakukan berfokus pada pemberdayaan masyarakat.
"Pencairan dana untuk cor blok adalah September, fasum Oktober. Cair semua November karena sistem kontraknya cair saat selesai pekerjaan," urainya.
Disinggung mengenai kendala, Anggit mengatakan kendala ada pada SDM yakni personil di kelurahan.
Selama ini pegawai di kelurahan berjumlah lima orang yang juga merangkap sebagai pejabat struktural.
"Selama ini untuk menyelesaikan administrasi harus ada bantuan dari kecamatan. Harapannya ada tambahan, paling tidak 2 orang yang fokus mengurus keuangan. Karena bagaimanapun lebih mudah koordinasi ketika berada di satu rumah (kelurahan)," ungkapnya. (*)
