Brajamusti Laporkan Kasus Penembakan ke Mapolda DIY, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Mereka datang dengan membawa hasil visum dari pihak rumah sakit dan barang bukti lainnya
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Suporter PSIM Yogyakarta dari wadah Brajamusti melaporkan kasus penembakan misterius yang menimpa sembilan orang anggotanya di Jalan Wates ke Polda DIY, Senin (2/9/2019).
Pantauan Tribunjogja.com di lapangan, rombongan wadah suporter Brajamusti tersebut tiba di Mapolda DIY pukul 14.15 WIB.
Mereka datang dengan membawa hasil visum dari pihak rumah sakit dan barang bukti lainnya untuk mendukung pembuatan laporan tersebut.
Kehadiran sembilan korban penembakan misterius itu didampingi langsung oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Brajamusti beserta tim kuasa hukum.
Sekitar pukul 14.20 WIB, tim advokat berserta korban penembakan memasuki ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY yang berada persis di sebelah kiri gerbang utama Mapolda.
Sekitar 30 menit menjalani pemeriksaan dan kelengkapan berkas, pukul 15.00 WIB kuasa hukum dari sembilan korban penembakan tersebut keluar dari ruang SPKT.
Kepada awak media, Kokok Sudan Sugijarto selaku kuasa hukum sembilan korban, mengatakan bahwa dirinya sebagai kuasa hukum telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana yang di alami oleh sembilan korban.
Menurutnya korban mendapat dugaan tindakan kriminal yang erat kaitannya dengan pasa 351 dan 170 KUHP.
"Korban ini mendapat penganiayaan. Seperti tembakan senjata, hantaman benda tumpul, hingga lemparan batu," ujarnya usai memberi laporan, Senin (2/9/2019).
Menurutnya, dirinya tidak bisa merincikan apa motif dari dugaan tindakan kriminal yang dilakukan oleh sekelompok orang kepada sembilan korban tersebut.
"Sampai saat ini kita tidak tahu siapa orang-orang itu dan motifnya apa. Biar nanti pihak kepolisian yang mengusut secara tuntas," urainya. (*)