Tarif Baru GoJek dan Grab Per Zona di Seluruh Indonesia Berlaku Mulai 2 September 2019
Penyedia layanan transportasi online Gojek dan Grab akan memberlakukan tarif baru di seluruh Indonesia. Tarif baru tersebut berlaku per 2 September
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
Syed Saddiq juga menyatakan, sebelumnya telah terjadi pertemuan antara pendiri Gojek, Nadiem Makarim dan PM Mahathir Mohamad.
Syed Saddiq mengatakan dalam sebuah unggahan di Twitter pada Senin (19/8/2019), pengenalan Gojek ke Malaysia akan membantu pengendara sepeda motor mendapatkan penghasilan.
Termasuk menciptakan ribuan peluang bagi pemilik usaha kecil dan menciptakan pilihan transportasi berbiaya murah.
(*/ Tribunjogja.com )
• Ini Dia Dua Pemeran Remaja di Tukang Ojek Pengkolan yang Lama Tak Muncul
• Surti Ungkap Alasannya Main Lagi di Tukang Ojek Pengkolan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Baru Tarif Gojek dan Grab di Seluruh Indonesia, Berlaku Mulai 2 September 2019
Pengertian Ojek dan Ojek Online
Mengutip dari wikipedia, Ojek (juga disebut ojeg) adalah transportasi umum tidak resmi di Indonesia berupa sepeda motor atau sepeda yang disewakan dengan cara memboncengkan penumpang.
Penumpang biasanya satu orang namun kadang bisa berdua.
Dengan harga yang ditentukan dengan tawar menawar dengan sopirnya dahulu setelah itu sang sopir akan mengantar ke tujuan yang diinginkan penumpangnya.
Catatan penulis, pengendara ojek dalam konteks pengertian di atas biasa disebut tukang ojek, seperti dalam film tukang ojek pengkolan.
Ojek Online
Di Indonesia, ojek daring atau ojek online dimiliki oleh beberapa perusahaan seperti GO-JEK, Grab, dan Uber (sudah bergabung dengan Grab di wilayah Asia Tenggara.
(*/ Tribunjogja.com )