Iuran BPJS Akan Naik : Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Diusulkan

Usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah disampaikan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional kepada DPR saat rapat kerja gabungan Komisi, Selasa (27/8)

Editor: Mona Kriesdinar
internet
Logo BPJS Kesehatan 

Iuran BPJS Akan Naik : Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Diusulkan

TRIBUNOJGJA.COM - Iuran BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan. Usulan kenaikan ini sudah disampaikan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat rapat kerja gabungan Komisi IX DPR dan Komisi XI DPR pada Selasa (27/8/2019) kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengusulkan kenaikan iuran untuk peserta bukan penerima upah (PBPU).

DJSN mengusulkan iuran untuk PBPU kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 120.000 per bulan atau naik 50%.

Sedangkan untuk PBPU kelas II, DJSN mengusulkan iurannya naik dari Rp 51.000 per bulan menjadi Rp 75.000 per bulan untuk setiap peserta. Kenaikan besaran iurannya sekitar 47,05%.

Defisit BPJS Kesehatan, Pengobatan Penyandang Thalassemia Bisa Terganggu

"Untuk kelas III, kami samakan dengan peserta penerima bantuan iuran (PBI)," kata Choesni Selasa (27/8).

Asal tahu saja, iuran PBI BPJS Kesehatan naik menjadi Rp 42.000 per bulan per peserta, dari yang saat ini sebesar Rp 23.000 per peserta per bulan.

Bila iuran untuk PBPU kelas III disamakan menjadi Rp 42.000 per orang, artinya kenaikan iuran untuk peserta kelas ini sebesar 64,7% dari iuran yang berlaku saat ini sebesar Rp 25.500 per peserta per bulan.

Pakar Sebut Biaya Pelayanan ke Penderita Penyebab Defisit BPJS Kesehatan

Selanjutnya, iuran Peserta Penerima Upah-Badan Usaha, DJSN mengusulkan sebesar 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta, dari sebelumnya Rp 8 juta.

Sementara iuran Peserta Penerima Upah-Pemerintah sebesar 5% dari take home pay, dari semula 5% dari gaji pokok plus tunjangan keluarga.

Menurut Choesni, jika kenaikan iuran berlaku mulai 2020, maka sustainabilitas dana Program JKN bisa tercapai di akhir 2021 mendatang.

Dengan asumsi, pemerintah telah menyelesaikan akumulasi defisit hingga akhir 2019.

BPJS Kesehatan Terapkan Close Payment System Untuk Peserta Mandiri yang Didaftarkan Kolektif

Choesni menjelaskan, DJSN memiliki tim teknis yang berasal dari kementerian terkait, tim ahli, dan akademisi untuk menyusun aktuaria pembiayaan Program JKN.

Model tersebut pun mereka susun berdasarkan data BPJS Kesehatan dalam lima tahun terakhir.

DJSN juga berharap, ada perbaikan sistemis pada bidang kelembagaan, harmonisasi regulasi, peningkatan mutu pelayanan termasuk pencegahan fraud.

Bagaimana Caranya Mengaktifkan Layanan BPJS Kesehatan yang Terblokir?

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved