Gunungkidul

Surahmi Tolak Pembeli Rumah Tradisional Peninggalan Kakeknya

Rumah joglo tersebut dibangun oleh kakeknya yang bernama Tanurejo ini diperkirakan sudah dibangun sejak tahun 1918. 

Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Wisang Seto
Surahmi yang sedang membersihkan sekitar halaman rumahnya saat ditemui Tribunjogja, Senin (26/8/2019). 

Sementara itu Wiwit Kasiyati, Kepala Seksi Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) BPCB Daerah Istimewa Yogyakarta mengatakan, rumah milik keluarga Surahmi ini termasuk dalam sepuluh bangunan warisan budaya yang mendapat penghargaan kompensasi perlindungan cagar budaya 2019. 

"Kompensasi ini melalui seleksi. Setiap tahun kami anggarkan untuk sepuluh pelestari cagar budaya," katanya. 

Dari pemberian kompensasi itu pihaknya berharap supaya yang bersangkutan terus melestarikan bangunan yang dimilikinya. 

"Serta menjadi contoh bagi para pemilik bangunan tradisional lainnya. Supaya melestarikan bangunan yang dimilikinya sehingga tidak akan rusak bahkan hilang karena dijual kepada orang lain," ucapnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved