Gunungkidul
Surahmi Tolak Pembeli Rumah Tradisional Peninggalan Kakeknya
Rumah joglo tersebut dibangun oleh kakeknya yang bernama Tanurejo ini diperkirakan sudah dibangun sejak tahun 1918.
Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Ari Nugroho
Sementara itu Wiwit Kasiyati, Kepala Seksi Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) BPCB Daerah Istimewa Yogyakarta mengatakan, rumah milik keluarga Surahmi ini termasuk dalam sepuluh bangunan warisan budaya yang mendapat penghargaan kompensasi perlindungan cagar budaya 2019.
"Kompensasi ini melalui seleksi. Setiap tahun kami anggarkan untuk sepuluh pelestari cagar budaya," katanya.
Dari pemberian kompensasi itu pihaknya berharap supaya yang bersangkutan terus melestarikan bangunan yang dimilikinya.
"Serta menjadi contoh bagi para pemilik bangunan tradisional lainnya. Supaya melestarikan bangunan yang dimilikinya sehingga tidak akan rusak bahkan hilang karena dijual kepada orang lain," ucapnya.(TRIBUNJOGJA.COM)
