Konsorsium Penerbit Jogja Ngadu ke Polda DIY Terkait Maraknya Kasus Pembajakan Buku
Akibat pembajakan ini, penerbit yang mengolah naskah hingga terbit mengalami kerugian dengan kehilangan pendapatannya.
Penulis: Wahyu Setiawan Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Resah dengan aksi pembajakan buku yang makin masif, lebih kurang 12 penerbit di Yogyakarta yang tergabung dalam Konsorsium Penerbit Jogja (KPJ) melaporkan perkara pembajakan buku yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab kepada Polda DIY.
Didampingi oleh sejumlah pengacara dari PBH IKADIN pelaporan bertanggal 21 Agustus 2019 itu merupakan upaya penerbit-penerbit di Yogyakarta dalam menyikapi pembajakan buku yang makin masif dan terbuka.
Bahkan, buku belum resmi beredar di toko buku, bajakannya sudah muncul terlebih dahulu di kios-kios buku.
Akibat pembajakan ini, penerbit yang mengolah naskah hingga terbit mengalami kerugian dengan kehilangan pendapatannya.
Bahkan, penulis pun bisa kehilangan pendapatannya berupa royalti dari proses industri perbukuan.
"Buku itu sebelum terbit melewati proses yang panjang. Di sana ada editor, desainer isi dan sampul, pembaca ahli, dan seterusnya. Penerbit mengeluarkan dana besar untuk pembiayaan-pembiayaan itu. Pembajakan membuat penerbit limbung," papar Perwakilan KPJ, Hisworo Banuarli atau kerap disapa Hinu OS belum lama ini.
Dalam laporannya, Hinu turut membawa sejumlah judul buku yang dibajak pihak tak bertanggung jawab di Shoping Center.
Ke-12 penerbit yang tergabung adalah CV Gava Media, Media Pressindo, Pustaka Pelajar, CV Pojok Cerpen, PT Gardamaya Cipta Sejahtera, PT Galang Media Utama, PT LkiS Pelangi Aksara, Penerbit Ombak, PT Bentang Pustaka, CV Kendi, CV Relasi Inti Media, dan CV Diva Press.
Pihak Polda DIY pun menerima laporan tersebut dengan dengan mengeluarkan surat penerimaan laporan No. LP/0634/VIII/2019/DIY/SPKT.
"Ini merusak ekosistem penerbitan buku dan merugikan dunia penerbitan. Ini harus dilawan dan dibawa ke muka hukum," tandasnya.
Aksi pelaporan ini tak lain menyikapi bahwa saat ini iklim literasi di Yogyakarta tengah tumbuh. Hal ini terbukti dengan banyaknya festival buku sebut saja MocoSik Festival, Patjar Merah, Kampung Buku Jogja (KBJ), maupun Islamic Book Fair (IBF).
Oleh karenanya, stakeholder baik penerbit maupun lainnya harus bertindak tegas dengan memberikan kepercayaan kepada para penegak hukum untuk mengambil tindakan.
"Sebagai penulis, pemilik penerbitan independen, saya merasakan kerugian yang sangat besar dari praktik jahat pembajakan buku ini. Karena itu, MocoSik Festival turut mengutuk pembajakan buku dan mendukung pelaporan yang dilakukan Konsorsium Buku Jogja (KBJ). Sebab, jika bukan dilawan secara bersama-sama, pembajakan ini bisa mengubah persepsi masyarakat bahwa tindakan jahat dan ilegal itu pekerjaan ‘biasa-biasa’ saja. MocoSik mendukung penuh agar pihak aparat keamanan menindak pelaku-pelaku pembajakan buku itu," tegas Irwan Bajang, CEO MocoSik Festival dalam keterangannya.
Sementara itu, Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Yogyakarta yang dipimpin Dr. Ariyanto, S.H., C.N., M.H., melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) IKADIN Yogyakarta, mendukung penuh apa yang dilakukan 12 (dua belas) penerbit yang tergabung dalam Konsorsium Penerbit Jogja.
Hal itu dilakukan IKADIN karena adanya dugaan tindak pidana kekayaan intelektual hak cipta berupa pembajakan buku berlisensi.
"Ini merupakan wujud komitmen IKADIN Yogyakarta dalam penegakan hukum dalam rangka membangun suasana akademis di Yogyakarta yang fair, bermartabat dan bermoral, mengingat Yogyakarta merupakan kota pelajar dimana para cendekiawan lahir,” jelas Ariyanto. (*)