Dugaan Suap Proyek Drainase di Yogya, Pengakuan Ayah Kontraktor yang Ikut Dijemput KPK
proyek tersebut merupakan proyek pengerjaan drainase yang berada di Jalan Profesor Doktor Soepomo, Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
"AK mengikuti lelang proyek saluran drainase di Yogyakarta dan telah memenangkan lelang tersebut. Perusahaan AK mengikuti proses lelang secara elektronik"
.
.

KOMISI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menjemput tiga orang yang berasal dari pejabat di pemerintahan di Yogyakarta, tapi juga kontraktor pemenang proyek di Yogyakarta.
Proyek tersebut merupakan proyek pengerjaan drainase yang berada di Jalan Profesor Doktor Soepomo, Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Informasi yang dihimpun Tribunjogja.com menyebutkan, dua pegawai negeri sipil yang dijemput berasal dari Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kawasan Permukiman (DPUPKP), Kota Yogyakarta. Satu lagi adalah oknum jaksa berinisial ES berasal dari Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta.
Sedangkan pengusaha kontruksi asal Solo, AK (39) turut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan suap program Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah di Yogyakarta.
Dilansir Tribunjogja.com dari kompas.id, pada kasus ini, KPK juga menyegel sebuah kantor perusahaan kontraktor di Baturan, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Ayah AK, Waseso mengakui, putrinya didatangi petugas KPK Senin (19/4/2019) di Solo kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (20/4/2019) subuh.
Pihak keluarga belum menunjuk pengacara untuk mendampingi AK.
“Kami enggak menyangka kalau ada peristiwa itu,” katanya.
Waseso mengatakan, telah meminta AK membantu KPK dengan memberikan keterangan apa adanya.
Dengan demikian, proses hukum dapat segera selesai.
“Saya kemarin sarankan pada anak saya. Kalau KPK itukan petugas negara, kalau bisa bantu, bantu saja tidak perlu menyelamat-menyelamatkan banyak orang,” katanya di Baturan, Colomadu, Karanganyar.
Waseso mengaku tidak tahu persis kasus yang menjerat putrinya.
Sepengetahuannya, AK mengikuti lelang proyek saluran drainase di Yogyakarta dan telah memenangkan lelang tersebut.
Perusahaan AK mengikuti proses lelang secara elektronik.
“Sudah ditunjuk sebagai pemenang lelang,” ujarnya.

Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan, terkait OTT KPK yang juga menyeret dua orang ASN di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Orang nomor satu di Kota Yogyakarta tersebut membenarkan keberadaan dua ASN yang dijemput KPK, kemarin Senin (20/8/2019).
"Ada dua orang rekan kerja kami yang dimintai keterangan. Karena proyek yang di OTT ada di wilayah hukum Kota Yogyakarta," ujarnya, saat menggelar Jumpa Pers di Ruang Kerjanya, Selasa (20/8/2019).
Haryadi menegaskan bahwa OTT terjadi di wilayah Solo.
Oknum yang ditangkap adalah oknum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta.
Diduga proyek tersebut merupakan proyek pengerjaan drainase yang berada di Jalan Profesor Doktor Soepomo, Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Haryadi menjelaskan, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta yang masuk dalam proyek Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
"TP4D itu untuk menghindarkan potensi pelanggaran hukum dalam setiap pekerjaan," ungkapnya.
"Saya prihatin menyikapi kasus pelanggaran hukum yang terjadi dalam sebuah kemasan TP4D. TP4D ada agar pemerintah dapat mengantisipasi terjadinya KKN," pungkasnya.
Haryadi menjelaskan, pekerjaan fisik selama ini dikerjakan oleh penyedia jasa atau kontraktor.
Tahapannya melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk dibuat penjabaran APBD kemudian dilelang dan menemukan pemenang. Setiap tri wulan terdapat evaluasi terhadap proses penganggaran.
"Pekerjaan fisik selesai berapa persen, duit keluar berapa persen. Ini juga evaluasi bagi Inspekotrat dan Dalbang (Pengendalian Bangunan) untuk menjaga proses pembangunan. Walau sudah di TP4D, Dalbang tetap mengawasi proses pelaksanaannya. Jangan kalau sudah TP4D, dilepas," urainya.

Ninik Rahma Dwihastuti Kasie Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi DIY menyebut penangkapan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta oleh KPK, Senin (19/8/2019) lalu di luar tugas kedinasan sebagai jaksa.
Ninik menyebut saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan dalam keadaan izin tidak masuk kerja karena alasan anaknya tengah sakit di Solo, Jawa Tengah.
"Kemarin Senin (saat OTT) yang bersangkutan tidak ada di kantor dengan alasan izin karena anaknya sakit di Solo. Oleh karena alasan itu yang bersangkutan melakukan perbuatan pribadi yang tak ada kaitannya dengan kerja di kejaksaan," beber Ninik.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum jaksa yang tertangkap dalam OTT KPK merupakan Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta berinisial ES.
Pihaknya mengaku prihatin atas adanya penangkapan tersebut.
"Kami memohon maaf kepada masyarakat atas adanya kasus ini yang membuat tidak nyaman," katanya. ( Tribunjogja.com )