Sleman
Lakukan Pelanggaran, Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan di Sleman Terancam Kehilangan Remisi
Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman tengah melakukan penyelidikan terhadap warga binaan pemasyarakatan yang melakukan pelaggaran.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman (Lapas Cebongan) tengah melakukan penyelidikan terhadap warga binaan pemasyarakatan (wbp) yang melakukan pelanggaran.
Seorang WBP tersebut pada 17 Agustus 2019 kemarin mendapatkan remisi umum 1 atau pengurangan masa tahanan.
Namun karena ia melakukan pelanggaran, tidak menutup kemungkinan remisinya akan dicabut.
Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Cebongan, Erik Murdiyanto mengatakan sebelumnya pihaknya telah mengusulkan nama-nama yang diajukan remisi.
• Palette X Wardah: Tutorial Make Up ke Kondangan yang Antiribet
Nama tersebut telah disetujui dan keluar SK remisi.
Erik mengatakan ada seorang WBP yang melakukan pelanggaran usai turunnya SK.
Ia tidak menjelaskan lebih dalam nama WBP dan jenis pelanggarannya.
Namun kini pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih jauh.
Pihak Lapas Cebongan tegas dalam melakukan tindakan ketika ada WBP yang melakukan pelanggaran.
"Prosesnya jika memang terbukti WBP melakukan pelanggaran, terlebih dahulu proses lidik dan buat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) jika memang terbukti kami sidangkan dalam Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk menentukan jenis pelanggaran dan hukuman," jelasnya pada Tribunjogja.com, Minggu (18/8/2019).
• Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, Sembilan Napi Lapas Cebongan Langsung Bebas
Jika memang tergolong pelanggaran berat maka akan dilakukan proses lebih lanjut.
Kemudian akan dikategorikan pelanggaran berat dan dicatat dalam buku pelanggaran (Reg. F).
"Potensi akibat pelanggaran, maka akan dicabut SK remisi yg telah diberikan. Ini atas buah pelanggaran dimaksud," tegasnya.
Ia menyebutkan untuk saat ini belum ada kekuatan hukum tetap atas pelanggaran yang dilakukan karena masih proses lidik.
Namun demikian ia menekankan bahwa kelakuan baik adalah satu dari beberapa syarat wajib jika WBP ingin mendapatkan remisi.