Kriminalitas

Bermodus Screenshot Palsu Saat Bertransaksi, Ibu Rumah Tangga Asal Tegal Lakukan Penipuan Online

Pelaku penipuan transaksi online tak hanya dilakukan oleh orang yang mengaku penjual, namun ada pula yang menggunakan modus pembeli.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

TRIBUNJOGJA.COM - Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY menetapkan tersangka seorang ibu rumah tangga yang diduga melakukan penipuan online.

Tersangka yakni berinisial KH (23) warga Tegal, Jawa Tengah menggunakan modus screenshot palsu saat bertransaksi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra menjelaskan, pelaku penipuan transaksi online tak hanya dilakukan oleh orang yang mengaku penjual, namun ada pula yang menggunakan modus pembeli.

Dalam hal ini tersangka KH menggunakan aplikasi Line dengan nama akun Lala.

Uniknya Sego Penggel Khas Kebumen di Watoe Gajah

Dia memesan barang berupa alat rumah tangga dan kosmetik.

Saat diminta untuk transfer uang, ia mengirimkan bukti pembayaran melalui screenshot.

"Pelaku mengatakan telah membayar dengan mengirimkan screenshot bukti pembayaran, seolah transfer ke rekening korban," jelasnya.

Kemudian tanpa melakukan pengecekan, penjual mengirimkan barang yang dipesan sesuai dengan alamat yang diberikan.

Kasus ini terungkap pada 3 April 2019 kemarin di mana korban tersadar dan menderita kerugian hingga Rp 22 juta.

Polisi yang mendapat laporan langsung melacak keberadaan pelaku.

Ternyata saat petugas ke Tegal, pelaku sudah melarikan diri.

Polisi baru bisa menangkap tersangka awal Agustus ini di persembunyianya di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, KH dijerat dengan dengan pasal 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008.

Ia dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian dalam transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.

Adapun barang-barang yang disita dari tersangka seperti wajan, piring kayu, tatakan, mangkok gerabah, oven, dan barang lainnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved