Tol Bawen Yogyakarta

Ada Enam Pintu Entry-Exit Jalur Tol Wilayah Yogyakarta, Mulai Manisrenggo Hingga Trihanggo

Rencana pembangunan Tol Bawen Yogyakarta dan Tol Solo-Yogyakarta. lima alternatif pintu keluar (exit) untuk rencana pembangunan proyek tol Yogya-Solo

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Iwan Al Khasni
Jasa Marga
Pintu Masuk dan Keluar Tol 

Diantaranya, pihaknya juga memegang pesan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X untuk memilih jalan yang tidak menimbulkan dampak sosial di masyarakat.

“Yang jelas menghindari situ seperti Prambanan, jangan memanfaatkan lahan produktif dan juga jangan mengganggu ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Menurut Gatot, pembangunan exit tol atau jalan tol yang mengganggu ekonomi masyarakat diantaranya adalah dibangun di atas pasar Prambanan.

Hal ini dikhawatirkan akan mengganggu perekonomian di kawasan tersebut.

Adapun untuk tol Bawen-Yogya-Solo ini, diperkirakan hanya sekitar 15 kilometer yang dibangun di Yogya. Untuk lainnya dibangun melayang dan tidak masuk ke wilayah Kota
Yogya.

“Tol ini khan akses antar wilayah dan trase tetap Gubernur yang menentukan,” urainya.

Untuk pembangunan tol Yogya-Bawen, sebut Gatot, saat ini sudah masuk pada tahapan lelang pihak ketiga.

Sementara, untuk trasenya juga sudah ditetapkan. Pembangunan dari DIY akan dimulai dari bendung Karangtalun, Minggir, Sleman dan akan memanjang hingga kawasan ringroad utara.

Perda RTRW

Pembangunan tol ini juga menjadi salah satu dasar untuk membuat Perda baru, yakni Perda RTRW yang saat ini sedang digodok.

Perda baru ini ditujukan untuk kelangsungan perizinan, pengendalian lahan dan juga pertanian di wilayah ini.

Gatot menjelaskan, pembangunan NYIA dan tol memang menjadi salah satu dasar pembuatan raperda baru ini.

Menurutnya, Perda tersebut bisa diubah dalam jangka waktu sekitar lima tahun.

Hal ini karena ada beberapa pertimbangan untuk pengubahan tersebut diantaranya konten tersebut sudah sejak tahun 2010 dimana ada momen letusan Merapi, pembangunan bandara baru, UU Keistimewaan dan lainnya.

“Ada perubahan konten lebih dari 20 persen, sehingga kami putuskan untuk membuat Perda baru,” urainya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved