Kriminal

Pengedar Narkotika Gunakan Sistem Turun Alamat

Dalam transaksi itu muncul kesepakatan hari dan pukul berapa narkotika diletakkan di satu titik, untuk kemudian bisa diambil pemakai, tanpa harus pema

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
cnn.com
ilustrasi narkoba 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sistem turun alamat masih digunakan pengedar narkotika saat ini.

Dalam sistem ini, antara pemakai dan pengedar saling berhubungan melalui ponsel.

Dalam transaksi itu muncul kesepakatan hari dan pukul berapa narkotika diletakkan di satu titik, untuk kemudian bisa diambil pemakai, tanpa harus pemakai dan pengedar saling bertemu.

Penyalahguna yang menggunakan sistem ini adalah Iwan (48) warga Triharjo, Sleman yang telah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY belum lama ini.

Saat dilakukan penangkapan, petugas kepolisian menemukan satu paket sabu, seperangkat alat penghisap sabu yang semuanya disembunyikan tersangka di rak kamarnya.

Kapolsek Dikeroyok Puluhan Orang Saat Gerebek Bandar Narkoba, Begini Kronologinya

Kasubdit III AKBP Mardiyono mengatakan setelah dilakukan interograsi, tersangka mengaku membeli sabu dengan cara menghubungi pengedarnya melalui aplikasi WA.

Setelah ada kesepakatan, Iwan kemudian mentransfer uang senilai Rp 550 ribu.

"Setelah tersangka mentransfer uang, barang sabu turun di jalan Suryo Utomo, samping Progo Jogja di bawah tiang listrik," jelasnya Mingu (11/8/2019).

Setelah berhasil mengambil barang tersebut, tersangka menggunakannya di dapur rumahnya.

Di hari yang sama, petugas juga menangkap penyalahguna narkotika lainya yakni Adiguno alias Gomloh dan Wawan alias Poting.

Keduanya adalah warga Mlati Sleman yang mengonsumsi narkotika jenis tembakau gorila.

Bagi pengguna, tembakau gorila dikonsumsi sebagai pengganti ganja.

Efeknya yang didapat sama, dengan harga yang lebih murah.

Kasus Narkoba di Kabupaten Magelang Tertinggi Kelima di Jawa Tengah

Adapun barang bukti yang diamankan saat itu adalah 0,5 gram sabu, alat hisap dari tersangka Wahyu.

Dari tersangka Wawan petugas menyita dua linting tembakau gorila seberat 1,04 gram dan satu buah bungkus rokok berisi tembakau gorila.

Kemudian dari tersangka Adiguno petugas mendapati kertas alumunium foil yang berisi ganja seberat 33,22 gram.

Dua linting di duga berisi campuran tembakau gorila dan ganja seberat 1,16 gram dan satu linting tembakau gorila seberat 0,50 gram.

Tersangka pun saat ini dilakukan penahanan dan dijerat UU RI NO 35 th 2009 tentang Narkotika.

"Kami akan kirim barang bukti ke lab dan mengembangkan kasus untuk melacak pengedar di atasnya," terangnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved