Jawa
Kasus Narkoba di Kabupaten Magelang Tertinggi Kelima di Jawa Tengah
Dalam sosialisasi tersebut, Catharina juga mengenalkan tentang rehabilitasi, pasca rehabilitasi, dan juga penyampaian mengenai rehabilitasi instansi,
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Peredaran narkoba di Kabupaten Magelang masih memprihatinkan.
Dari sabu-sabu, ganja, tembakau gorilla, yang masih beredar.
Kabupaten Magelang sendiri bahkan tertinggi ke-5 di Jawa Tengah, setelah Semarang, Solo, Banyumas dan Cilacap dalam hal kasus narkoba.
"Kabupaten Magelang masuk ranking kelima se-Jawa Tengah. Ranking satunya Semarang, nomor dua di Solo, nomor tiga di Banyumas, dan keempatnya Cilacap. Narkoba yang marak beredar seperti sabu-sabu, ekstasi, ganja, dan tembako gorilla. Tentunya hal ini begitu memprihatinkan," ujar Kepala BNNK Magelang, AKBP Catharina, Senin (5/8) di sela seminar pencegahan narkoba, di RM Rejosari, Mungkid, Magelang.
• Tiga Anggota Polres Sampang Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
Dikatakan Catharina, banyaknya pengguna narkoba dan penyelundupan narkoba dari luar negeri ke Indonesia ini juga terjadi karena banyaknya pesanan dari Indonesia sendiri, termasuk dari Kabupaten Magelang.
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Magelang pun melakukan berbagai upaya menekan peredaran obat terlarang tersebut.
Salah satunya melalui sosialisasi yang gencar dilakukan di sekolah-sekolah dan bahkan OPD di Kabupaten Magelang.
Para siswa diberitahu akan dampak negatif dan bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Bahaya narkoba yang berusaha kita sosialisasikan kepada masyarakat, khususnya para siswa di lingkungan sekolah, akan dampak negatif dan bahaya narkoba dan sejenisnya, yang dapat merusak masa depan mereka," katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, Catharina juga mengenalkan tentang rehabilitasi, pasca rehabilitasi, dan juga penyampaian mengenai rehabilitasi instansi, bagi mereka yang pernah terjerat tetapi berkeinginan untuk sembuh kembali.
• Polda Jatim Amankan 50 Kilogram Sabu dari Lima Bandar Narkoba Jaringan Internasional
"Melalui pusat rehabilitasi yang telah didirikan oleh BNNK Magelang, kami berharap masyarakat bisa dengan sadar diri untuk meminta direhabilitasi apabila sudah ketergantungan. Tentunya tidak akan kami tangkap dengan catatan yang bersangkutan bukanlah seorang pengedar," ujar Catharina.
Catharina mengatakan BNN tidak bisa sendiri, masyarakat, instansi dan dinas perlu bersama-sama membantu BNN, mencegah dan menanggulangi narkoba.
Hal tersebut sesuai dengan Inpres nomor 6 tahun 2018 dan dengan Permendagri No.12 tahun 2018.
"Dalam aturan tersebut, dikatakan seluruh elemen masyarakat, baik instansi maupun dinas dalam rangka menanggulangi P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba)," katanya.(TRIBUNJOGJA.COM)