Kriminal

Polisi Tangkap Sindikat Pencuri yang Menyasar Tamu Hotel

Saat beraksi para pencuri ini menunggu kelengahan korban, dan mengambil tas milik korban begitu ada kesempatan.

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Direktor Reskrimum Polda DIY menjelaskan modus sindikat pencurian, Selasa ( 6/8) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jajaran kepolisian DIY menangkap sindikat pencuri yang melancarkan aksinya di hotel.

Saat beraksi para pencuri ini menunggu kelengahan korban, dan mengambil tas milik korban begitu ada kesempatan.

Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menjelaskan penyelidikan atas ini dilakukan setelah Polsek Depok Timur mendapat laporan bahwa ada tamu hotel yang kehilangan dua tasnya belum lama ini.

LPK OHMI Siap Cetak SDM untuk Hotel dan Kapal Pesiar

Setelah itu polisi bergegas dengan memeriksa rekaman CCTV.

Dari sana terungkap memang ada seseorang yang menyamar jadi tamu dan mengambil tas yang bukan miliknya.

Pengejaran dilakukan dan akhirnya terungkap bahwa pelaku beraksi secara berkelompok atau sindikat.

Hingga pada 4 Agustus kemarin empat orang pelaku yakni Kasino (29), Kamil (30), John (30) yang ketiganya warga Palembang, dan Hendra warga Bali tertangkap di salah satu hotel di Ambarawa, Jawa Tengah.

"Mereka ini sindikat. Modus yang dilakukan, salah seorang akan masuk ke hotel untuk mengintai. Setelah mendapatkan sasaran ia akan memberikan info ke eksekutor," jelas Hadi Utomo, Selasa (6/8/2019).

Menyaru Jadi Polisi, DAB Lakukan Pencurian

Dari memeriksa CCTV di lokasi mereka beraksi, eksekutor beraksi ketika korban sedang sarapan pagi.

Ketika korban hendak mengambil makanan, tasnya ditinggalkan di kursi tempat dia duduk.

Saat itulah eksekutor beraksi.

"Pelaku ini ini pemain watak yang jago, dia akan dengan santai mengambil tas, perginya pun nyantai dengan menyandang tas tanpa ada dosa sedikitpun. Sehingga orang di sekitar akan mengira bahwa yang dibawa adalah milik si empunya sendiri," terangnya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, keempat pelaku ini telah beraksi di banyak tempat.

Tak hanya di Yogyakarta saja, hotel di luar DIY seperti di Jakarta juga menjadi incarannya.

Maka dari itu, ia berpesan kepada masyarakat jika merasa pernah menjadi korban pencurian dengan modus serupa, untuk dapat melapor ke polsek, polres atau Polda DIY.

Di Kampung Pedalaman Ini, Pencuri Tak Dihukum Tapi Diberi Modal Usaha Supaya Tak Mencuri Lagi

Lebih lanjut, Hadi Utomo dalam kesempatan itu juga mengimbau agar setiap pengelola penginapan, hotel baik bintang satu hingga bintang lima untuk dapat menyediakan CCTV.

Kegunaannya untuk memantau pergerakan tamu atau siapapun yang masuk di hotel.

"CCTV-nya juga harus beresolusi besar, supaya wajahnya tidak buram. Karena di beberapa TKP hotel bintang lima justru kualitas CCTVnya seperti hotel melati," tegasnya.

Terlebih, modus ini sering digunakan pelaku.

Maka dari itu, Yogyakarta sebagai kota tujuan wisata harus dapat memberikan pelayanan dan rasa aman yang lebih ke tamunya.

"Kalau ada tamu kemalingan kami yang susah. Karena tidak ada saksi, orang yang ada di lokasi kejadian pun akan menganggap bahwa tas yang diambil adalah milik orang tersebut," paparnya.

Sementara itu, keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved