Regional

Kronologi Penangkapan Pratu DAT, Oknum Prajurit TNI AD yang Jual Amunisi ke KKB di Papua

Kronologi Penangkapan Pratu DAT, Oknum Prajurit TNI AD yang Jual Amunisi ke KKB di Papua

Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Pratu DAT, tersangka penjual amunisi ke KKB di Kabupaten Mimika, Papua, tiba di Bandara Sentani Jayapura setelah pada 4 Agustus 2019 tertangkap di Sorong, Papua Barat (6/08/2019) 

TRIBUNJOGJA.COM - Petugas dari Pomdam XVII/Cenderawasih menahan oknum prajurit TNI AD, Pratu DAT yang menjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dari Organisasi Papua Merdeka ( OPM).

Pratu DAT adalah anggota Kodim 1710/Mimika.

Sebelum ditahan di Pomdam, Pratu DAT diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penjualan ratusan amunisi ke OPM.

Pratu DAT sempat buron selama dua pekan sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Sorong, Papua Barat pada 4 Agustus kemarin.

Proses penangkapan Pratu DAT ini cukup sulit dan berlangsung cukup lama.

Kronologi Mobil Avansa yang Angkut Pertalite 3 Drum di Jombang Terbakar, Dua Penumpangnya Terluka

Pengintaian terhadap tersangka DAT dimulai sejak pukul 02.15 WIT.

Saat itu, tim gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian terhadap DPO di sebuah rumah Jalan Jenderal A Yani KM 8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.

Setelah menerima informasi dari sumber tertutup, pukul 08.02 WIT, DPO ditangkap ketika sedang mengikuti acara kedukaan.

Kisah Jenderal Perang Indonesia yang Tak Pernah Pakai Baret, Mati-matian Bela Tanah Air

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan di Makodim 1802/Sorong, diperoleh keterangan bahwa DAT pada 24 Juli 2019 menggunakan kapal perintis dari Kabupaten Mimika menuju Kabupaten Dobo dan selanjutnya menginap selama 2 hari di Kompleks Kerangpante.

Kemudian, pada 29 Juli 2019, Pratu DAT menggunakan KM Tidar dari Dobo menuju ke Kota Sorong dan tiba pada 1 Agustus 2019.

Selama berada di Sorong, DAT menginap di beberapa tempat secara berpindah-pindah.

Ia menginap selama 1 malam di Arteri, kemudian pukul 23.00 WIT berpindah ke rumah rekannya Neken, sampai akhirnya Pratu DAT ditangkap dan diamankan pada pukul 08.02 WIT.

8 Bulan Dirawat di Taman Satwa Taru Jurug Solo, Macan Tutul Gunung Lawu Titipan BKSDA Jateng Mati

Selain Pratu DAT, dua oknum prajurit TNI Pratu O dan Pratu M juga menjadi tersangka kasus tersebut.

Ketiganya menjual ratusan amunisi kepada warga yang diamankan oleh Satgas Nemangkawi di Jalan Cenderawasih Depan Diana Shooping Center, Kabupaten Mimika, Juli lalu.

Dandim 1710/ Mimika Letkol Inf. Pio L. Nainggolan mengatakan, Pratu DAT baru bertugas di Kodim selama 1 tahun 11 bulan terhitung hingga 19 Juni 2019.

Di Kodim, Pratu DAT bertugas di bagian staf tata usaha.

"Pratu DAT baru baru bertugas di Kodim selama satu tahun sebelas bulan," kata Pio kepada wartawan di Timika, Selasa (6/8/2019).

Pratu DAT sebelum bertugas di Kodim, Pio enggan menyebutkan.

Meski demikian, ia memastikan bahwa proses hukum kepada anggotanya sudah ditangani Pomdam XVII/Cenderawasih, Jayapura.

Sepenggal Kisah Sorban Hijau, Kenang-kenangan KH Maimun Zubair Untuk Presiden Jokowi

"Mari kita percayakan kepada Pomdam XVII/Cenderawasih untuk penanganan kasusnya," tutur Pio.

Menurut Pio, kasus yang menimpa Pratu DAT merupakan suatu permasalahan yang serius sebab berhubungan dengan KKB.

Untuk itu, ia mengingatkan kepada seluruh prajurit TNI di Mimika agar tidak melakukan tindakan serupa, maupun tindakan disiplin lainnya.

"Jadikan kasus ini cambuk untuk tidak melakukan hal yang sama, ataupun melakukan pelanggaran lainnya," pungkas Pio.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum TNI yang Jual Amunisi ke OPM Bertugas di Kodim Mimika", . 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved