Kota Yogyakarta
Polresta Yogyakarta Gerebek Penjual Miras Ilegal, 2690 Botol Diamankan
Berhasilnya Polresta mengungkap peredaran miras ilegal mendapat apresiasi dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jajaran Polresta Yogyakarta menggerebek ruko penjual minuman keras (miras) di daerah Gejayan, Sleman.
Penggerebekan berawal dari pengembangan kasus di Kota Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini menuturkan pada Sabtu (3/8/2019) lalu, Sat Sabhara Polresta Yogyakarta mengamankan seseorang yang membawa Whisky tanpa izin.
AS (19) kemudian dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
• Kapolresta Yogyakarta Ingatkan Masyarakat Terkait Bahaya dari Miras Jenis Ciu
Dari pengakuan AS, ia membeli miras di daerah Gejayan.
Kapolresta beserta jajarannya kemudian melakukan penggerebekan di sebuah ruko milik AES (44).
Saat penggerebekan, pihaknya menemukan sekitar 2.690 botol miras segala merk, dari golongan A hingga C.
"Awalnya petugas mencurigai AS, setelah diperiksa ternyata dia membawa Whisky Drum dengan kadar alkohol 43 persen tanpa izin. Setelah diperiksa, AS mengaku membeli di daerah Gejayan,Sleman. Setelah Lidik, kami langsung menindaklanjuti,"tuturnya saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (5/8/2019).
"Saat kita periksa ternyata ditemukan ribuan botol miras dari golongan A sampai C, golongan C ini yang paling tinggi. Harga juga beragam dari yang paling murah sampai paling mahal. Miras lokal juga ada ini, jenis ciu ada beberapa karung," sambungnya.
Ia melanjutkannya AES sudah berjualan sejak lama, sekitar dua tahun.
Ruko milik pelaku merupakan tempat tinggal sekaligus tempat berjualan miras.
Ribuan botol miras tersebut disimpan di beberapa kamar.
"Dia (pelaku) menjual eceran, dari harga Rp20ribu sampai Rp1,1 juta. Jadi rukonya itu tidak ada namanya, buat tempat tinggal sekaligus untuk jualan. Meskipun jualan eceran, stoknya kayak distributor," lanjutnya.
Ia pun meminta masyarakat untuk mendukung pemberantasan miras.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/konferensi-pers-ungkap-kasus-minuman-beralkohol-tanpa-ijin-di-mapolresta-yogyakarta.jpg)