Yogyakarta
DPUPESDM DIY Sebut Pembebasan Lahan Kelok 18 Telah Selesai
Pembangunan dari dua lajur menjadi empat lajur ini menunggu dari pemerintah pusat.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Dinas Pekerjaan Umum, Energi, Permukiman dan Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY menyebutkan pembebasan lahan menuju empat lajur untuk kelok 18 sudah dilaksanakan.
Pembangunan dari dua lajur menjadi empat lajur ini menunggu dari pemerintah pusat.
"Untuk JJLS di Parangtritis-Girijati sudah ada pembebasan lahan dari dua jalur menuju empat lajur. Tapi konstruksi tergantung Satker PJN," ujar Kepala Bidang Bina Marga DPUPESDM, Bambang Sugaib pada Tribunjogja.com, Minggu (4/8/2019).
Dia menjelaskan, pembebasan ini dilaksanakan pada anggaran tahun 2016 dan telah selesai.
• Palette: Tips Merawat Wajah Saat Musim Panas
Pembebasan lahan ini dilaksanakan sepanjang 5,3 kilometer dan direncanakan akan dijadikan kelok 18.
"Kalau kami DIY semangatnya sangat besar dalam membangun infrastruktur. Hanya pembangunan panjang dan butuh biaya besar ini yang menjadi pertimbangan," katanya.
Dia menyebutkan, setelah pembangunan empat lajur dari Girijati-Parangtritis, pembangunan akan berlanjut ke Legundi-Planjan.
Dia juga menyebut pembangunan JJLS ini akan menumbuhkan sektor ekonomi masyarakat di sekitar pesisir DIY.
Kepala Bappeda DIY, Budi Wibowo juga menyinggung perlunya untuk menanami perindang dan membuat taman di wilayah yang masuk dalam jalur jalan lintas selatan (JJLS).
• Bappeda Sebut Pelabuhan Gesing Bisa Terintegrasi dengan Kelok 18
Hal ini juga menjadi salah satu bagian dalam pembangunan kelok 18.
Bagian dari penataan JJLS sepanjang DIY ini, jelasnya, adalah pengendara atau warga yang melewati kawasan Congot sampai Gunungkidul bisa menikmati keindahan di sepanjang JJLS.
Oleh karenanya, Pemda tidak hanya sekadar membebaskan dan membangun jalan, tapi tanah yang sudah dibebaskan akan diidentifikasi.
“Di pinggir jalan itu kan tanah pemerintah. Kami akan menanami dengan tanaman yang indah, termasuk taman. Warung dan juga lainnya tidak boleh tumbuh di atas tanah pemerintah,” katanya.
Tanaman hias ini diantaranya bisa berupa bunga ataupun jenis perindang yang mempercantik jalur tersebut.
• JJLS akan Kembali Dibangun, Ditargetkan pada 2021 Selesai
Untuk bekas tambak udang, tegas Budi, juga harus direklamasi.