Sleman

Masyarakat secara Sadar Mundur dari PKH karena Merasa Sudah Mampu

Maka dari itu, sejauh ini selain memberikan bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan, ada pula bantuan yang sifatnya pemberian keterampilan.

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

Adapun PKH merupakan Program Bantuan Sosial Bersyarat yang bertujuan mengurangi beban pengeluaran peserta program, memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, dan mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium atau Millenium Development Goals (MDGs).

Syarat peserta PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat yakni memiliki anak balita, ibu hamil/menyusui, anak penyandang disabilitas ringan/sedang, anak usia sekolah SD hingga SMA, penyandang disabilitas berat, dan lansia diatas 60 tahun.

Sebelumnya Wakil Bupati Sleman, Sri Muslimatun mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Sosial Kabupaten Sleman berkomitmen untuk berupaya menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Sleman.

Saat ini menurut Sri Muslimatun tingkat kemiskinan di Kabupaten Sleman ada di angka 8,77 persen. Dia menargetkan di tahun 2020 nanti angka tersebut akan berkurang menjadi 8 persen.

Sri Muslimatun juga mengungkapkan bahwa salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Sleman untuk menurunkan angka kemiskinan ialah dengan memberdayakan para lansia.

Pasalnya, ia berpendapat bahwa lansia yang tidak diberdayakan dan diberi perhatian khusus berpeluang menyumbang angka kemiskinan.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved