Sleman
Masyarakat secara Sadar Mundur dari PKH karena Merasa Sudah Mampu
Maka dari itu, sejauh ini selain memberikan bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan, ada pula bantuan yang sifatnya pemberian keterampilan.
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Selama semester pertama tahun 2019, Dinas Sosial Kabupaten Sleman mencatat ada 629 KK di Kabupaten Sleman akan mengundurkan diri dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Adapun jumlah penerima manfaat PKH sampai saat ini hampir mencapai 49.800 KK.
Kepala Dinsos Kabupaten Sleman Eko Suhargono mengatakan dengan bantuan dari pemerintah ini semestinya masyarakat sudah mulai menggeliat untuk menyiapkan diri menjadi orang yang lebih produktif.
Maka dari itu, sejauh ini selain memberikan bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan, ada pula bantuan yang sifatnya pemberian keterampilan.
• Penerima PKH dari Kabupaten Magelang Diajarkan Mengolah Pangan dan Kerajinan Bambu
"Sekarang Pemkab Slaman berusaha memberikan bantuan yang sifatnya merangsang warga agar mempunyai keterampilan, bisa memberdayakan diri dan keluarga agar mendapatkah kehidupan yang layak," ujarnya Senin (29/7/2019).
Atas dasar itu pula, setelah dilakukan verifikasi dan validasi dalam semester pertama tahun ini setidaknya ada 629 KK yang menyatakan akan mundur dari daftar penerima bantuan PKH.
"Kebanyakan kesadaran diri, karena merasa mampu dari hasil kerja mereka. Tapi ada juga yang telah dilakukan pendataan ternyata tidak termasuk dalam penerima bantuan PKH," terangnya.
Ia mengatakan masih ditemukan keluarga yang tergolong mampu tapi mengaku miskin agar bisa ikut mendapat bantuan.
Maka dari itu, hal penting yang harus dilakukan adalah mengubah pola pikir masyarakat dan menambah daya inovasi serta keterampilan.
• 22 Keluarga Miskin di Kota Magelang Pilih Mundur Terima Bantuan PKH
"Bantuan ini kan stimulan, tatkala nanti negara kesulitan penggagaran dari pusat atau daerah maka akan dihentikan. Kalau masyarakat tidak berdaya (saat bantuan dihentikan), kan jadi repot," bebernya.
Beberapa upaya telah dilakukan termasuk langkah verifikasi, dan validasi.
Proses tersebut dilaksanakan harian dengan mengerahkan tenaga petugas Dinsos maupun sukarelawan.
Warga pun juga bisa ikut melapor ke Dinsos jika mendapati temuan data warga miskin yang tidak sesuai dengan fakta.
Laporan itu harus disertai dengan bukti seperti foto kondisi rumah yang tampak dari berbagai sudut.
"Kita melaksanakan pendataan ulang, untuk mengetahui betul kondisi warga masyarakat, apakah dia memerlukan bantuan atau sudah layak," tuturnya.
• Pemkab Gunungkidul Lakukan Verifikasi dan Validasi terhadap Penerima PKH
Adapun PKH merupakan Program Bantuan Sosial Bersyarat yang bertujuan mengurangi beban pengeluaran peserta program, memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, dan mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium atau Millenium Development Goals (MDGs).
Syarat peserta PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat yakni memiliki anak balita, ibu hamil/menyusui, anak penyandang disabilitas ringan/sedang, anak usia sekolah SD hingga SMA, penyandang disabilitas berat, dan lansia diatas 60 tahun.
Sebelumnya Wakil Bupati Sleman, Sri Muslimatun mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Sosial Kabupaten Sleman berkomitmen untuk berupaya menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Sleman.
Saat ini menurut Sri Muslimatun tingkat kemiskinan di Kabupaten Sleman ada di angka 8,77 persen. Dia menargetkan di tahun 2020 nanti angka tersebut akan berkurang menjadi 8 persen.
Sri Muslimatun juga mengungkapkan bahwa salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Sleman untuk menurunkan angka kemiskinan ialah dengan memberdayakan para lansia.
Pasalnya, ia berpendapat bahwa lansia yang tidak diberdayakan dan diberi perhatian khusus berpeluang menyumbang angka kemiskinan.(TRIBUNJOGJA.COM)