Setelah Nunung dan Jefri Nichol, Penyanyi Dangdut Ini Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Bandar Narkoba
Menyusul Nunung dan Jefri Nichol, penyanyi dangdut berinisial A itu ditangkap lantaran diduga menjadi bandar narkoba.
Ada juga satu bungkus rokok dan satu buah sendok yang terbuat dari sedotan.
Kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
A dan J mendapat ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, usai Nunung, aktor film layar lebar berbakat, Jefri Nichol ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal ini pertama kali diungkapkan oleh Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Djafar.
Menurut keterangan, Jefri Nichol ditangkap di kediamannya.
"Semalam memang kami mengamankan JN karena memang ditemukan barang bukti di tempat tinggalnya inisial A Residence," kata Indra Djafar dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019).
Dalam jumpa pers yang turut dihadiri Grid.ID ini, Jefri Nichol ditangkap dengan barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram. (*)