Sleman

JCW : Pengawasan Dana Desa Perlu Ditingkatkan

Munculnya korupsi dinilai lantaran sempitnya ruang akses dan kritis dari masyarakat dalam pelibatan dana desa, mulai dari perencanaan dan pengawasan.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma Wardhani
Baharuddin Kamba 

"Ada kenaikan hampir 20 persen dari 2018. Rata rata masing masing desa mendapatkan Rp 1 miliar," terangnya.

Sementara itu Direktur Binmas Polda DIY Kombes Pol Rudi Heru Susanto, mengatakan pihaknya juga telah memberikan pendampingan kepada kepala desa supaya tidak ada korupsi dana desa.

Program itu muncul setelah Kapolri menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pencegahan, pengawasan, penanganan permasalahan dana desa dengan dua Menteri.

Dana Desa 2019 untuk Kabupaten Sleman Capai Total Rp99 Miliar

Keduanya adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tahun 2017 silam.

"Jadi kalau kejadian tahun 2015, 2016, berarti belum ada MOU. Dan di tahun 2017 dan 2018 DIY zero korupsi dana desa," tuturnya.

Ia menyebutkan bahwa kegiatan ini bukanlah pengawasan tapi langkah untuk mengawal dana desa.

Dan terkait hal itu Polda DIY sudah membuat aplikasi siap kawal dana desa yang bisa diakses oleh pimpinan Polri dan para kepala desa.

"Anggara dana desa adalah wujud nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang diperuntukkan mensejahterakan masyarakat ditingkat desa, hendaknya para kepala desa agar transparan dalam pengelolaannya. Penyalahgunaan dana desa akan dikenakan pasal korupsi yg ancamannya lebih dari lima tahun," tegasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved