Sleman

JCW : Pengawasan Dana Desa Perlu Ditingkatkan

Munculnya korupsi dinilai lantaran sempitnya ruang akses dan kritis dari masyarakat dalam pelibatan dana desa, mulai dari perencanaan dan pengawasan.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma Wardhani
Baharuddin Kamba 

TRIBUNJOGJA.COM - Jogja Corruption Watch (JCW) mengapresiasi langkah tegas dari Kejaksaan Negeri Sleman yang menetapkan tersangka Kepala Desa Banyurejo, Tempel, Sleman dalam dugaan korupsi dana desa.

Kades Banyurejo berinisial RS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2019 atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) Banyurejo pada tahun 2015 dan 2016 dengan kerugian uang negara sebesar Rp 633,8 juta.

Baharuddin Kamba, selaku Koordinator Pengurus Harian JCW mengatakan kasus dana korupsi desa dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.

Dikutipnya dari catatan Indonesian Corruption Watch (ICW) sejak tahun 2015 hingga tahun 2018 semester satu, ada 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka dan nilai kerugian Rp 40,6 miliar.

Lemari Lila Padukan Kain Batik dan Desain Kasual

"Kasus dugaan korupsi dana desa pada Kepala Desa Banyurejo Tempel Sleman menjadi daftar panjang kasus korupsi dana desa. Nilai kerugian negara yang terbilang cukup fantastis," ujarnya pada Tribunjogja.com.

Terkait dengan hal tersebut, Kamba mengatakan bahwa JCW akan terus mengawal kasus ini hingga ke persidangan.

Ia menilai fakta-fakta persidangan nantinya lebih menarik dan ada kemungkinan menyeret nama-nama lainnya.

"Karena korupsi jarang dilakukan oleh pelaku tunggal tetapi kebanyakan melibatkan pihak lainnya," bebernya.

Ia juga menjelaskan munculnya korupsi ini lantaran sempitnya ruang akses dan kritis dari masyarakat dalam pelibatan dana desa, mulai dari perencanaan dan pengawasan.

"Kasus dugaan korupsi dana desa bukti kekhawatiran masyarakat tentang pengelolaan dana desa yang rawan dikorupsi. Partisipasi masyarakat untuk mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa menjadi keharusan," paparnya.

Menanggapi adanya oknum kades yang terjerat korupsi dana desa di tahun 2015-2016, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Budi Sutamba mengatakan bahwa kini telah ada pengawasan dana desa.

Kades Banyurejo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 633,8 juta

Dalam dua tahun ini pihaknya telah bekerja sama dengan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah ( TP4D).

Pihaknya pun telah rutin melakukan pembinaan dan pendampingan masing masing kades dan bendahara agar dana desa dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Dari kegiatan tersebut, serapan dana desa tahun kemarin pun mencapai lebih dari 90%.

Kemudian untuk tahun ini Sleman mendapatkan tambahan dana desa 20% lebih banyak dari tahun kemarin.

"Ada kenaikan hampir 20 persen dari 2018. Rata rata masing masing desa mendapatkan Rp 1 miliar," terangnya.

Sementara itu Direktur Binmas Polda DIY Kombes Pol Rudi Heru Susanto, mengatakan pihaknya juga telah memberikan pendampingan kepada kepala desa supaya tidak ada korupsi dana desa.

Program itu muncul setelah Kapolri menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pencegahan, pengawasan, penanganan permasalahan dana desa dengan dua Menteri.

Dana Desa 2019 untuk Kabupaten Sleman Capai Total Rp99 Miliar

Keduanya adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tahun 2017 silam.

"Jadi kalau kejadian tahun 2015, 2016, berarti belum ada MOU. Dan di tahun 2017 dan 2018 DIY zero korupsi dana desa," tuturnya.

Ia menyebutkan bahwa kegiatan ini bukanlah pengawasan tapi langkah untuk mengawal dana desa.

Dan terkait hal itu Polda DIY sudah membuat aplikasi siap kawal dana desa yang bisa diakses oleh pimpinan Polri dan para kepala desa.

"Anggara dana desa adalah wujud nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang diperuntukkan mensejahterakan masyarakat ditingkat desa, hendaknya para kepala desa agar transparan dalam pengelolaannya. Penyalahgunaan dana desa akan dikenakan pasal korupsi yg ancamannya lebih dari lima tahun," tegasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved