Jawa

Salah Gunakan Izin Imigrasi, 70 WNA Dideportasi oleh Kemenkumham Jawa Tengah

Di kesempatan yang sama sendiri, pihaknya mengukuhkan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) tingkat Kota Magelang dan Kecamatan yang ada di Kota Magelang.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Istimewa
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Ramli HS, Selasa (23/7/2019) di sela pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) tingkat Kota Magelang di RM Kebon Semilir, Kota Magelang. 

Sementara di tahun 2019 ini, hingga bulan Juni, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah.baru mendeportasi 70 orang WNA.

Pengawasan Terhadap Orang Asing, Kantor Imigrasi Yogyakarta Bekerjasama dengan Korem 072/Pmk

"Hingga Juni 2019, cenderung menurun jumlahnya. Meski begitu kami terus lakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap WNA yang telah melakukan pelanggaran," ujarnya.

Di kesempatan yang sama sendiri, pihaknya mengukuhkan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) tingkat Kota Magelang dan Kecamatan yang ada di Kota Magelang.

Tim PORA yang telah terbentuk sendiri ada 561 tim di Jawa Tengah di 34 Kabupaten Kota dan satu Provinsi Jawa Tengah dan 527 tim Pora tingkat Kecamatan di Jawa Tengah.

"Ditambah Kota Magelang, dan Tim Pora di tiga Kecamatan yang ada di Kota Magelang," pungkas Ramli.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved