Kriminalitas
Warga Sleman Gadaikan 20 Mobil dan Kabur ke Merak Banten
Warga Pandowoharjo, Sleman telah dilaporkan karena menggelapkan mobil rental sebanyak 20 unit.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Personel Satuan Reskrim Polres Sleman memburu pelaku tindak pidana penggelapan mobil rental hingga ke Merak, Banten.
Tersangka YW (32) warga Pandowoharjo, Sleman telah dilaporkan karena menggelapkan mobil rental sebanyak 20 unit.
KBO Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo saat jumpa pers Selasa (16/7/2019) mengatakan, pihaknya telah menangkap tersangka pada 3 Juli 2019 kemarin.
Dari pengakuan tersangka, ia telah menggelapkan 20 unit mobil rental sejak bulan Maret lalu.
• Lemari Lila Padukan Kain Batik dan Desain Kasual
"Ia menyewa mobil di rentalan di wilayah DIY. Dari 20 unit yang ia rental digadaikan senilai Rp 20 juta hingga Rp 25 juta," ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, tersangka dapat dengan mudah menyewa lantaran sebelumnya ia juga merupakan pelanggan mobil rental.
Sehingga ketika ia merental kembali, pemilik tidak meminta jaminan kepada tersangka.
20 unit mobil itu digadaikan langsung dan ada yang melewati perantara berinisial H.
Kasus itu mulai dilaporkan ke kepolisian setelah pada Bulan Mei, tersangka menghilang dan tidak membayarkan uang sewa mobil yang ia pinjam.
• Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Sepeda Motor dan Sepeda Onthel di Kabupaten Magelang
Setelah dilakukan pengejaran, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Merak, Banten.
Ia pun ditangkap di kontrakannya pada 3 Juli lalu dan mulai mencari mobil yang telah ia gadai.
"Sejauh ini kami sudah mengamankan enam unit dari dua rental mobil yang telah ia gadai. Ditemukan di wilayah Sleman. Saat ini kami tengah mengejar H sebagai perantara 14 unit mobil sisanya," paparnya.
Dari pengakuan tersangka saat diinterogasi petugas, awalnya dia terbelit hutang.
Dan untuk membayar hutangnya, ia menggadai mobil rental.
• Dua Pencuri Emas Seberat 15 Kilogram Dibekuk Polisi, Korban Rugi Rp7,7 Miliar
"Tersangka ini akhirnya juga harus membayar sewa rental, dan bunga gadai, jadi dia menggadaikan mobil untuk gali lubang tutup lubang," terang Bowo.
YW sendiri mengakui sudah mengenal pemilik mobil rental yang ia gadai, sehingga ia bisa leluasa meminjam tanpa jaminan apapun.
"Uang hasil gadai dipakai untuk membayar hutang saya sebesar Rp 120 juta. Juga buat bayar bunga gadai dan sewa rental," ucap tersangka mengakui.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(*)