CPNS 2019

Pendaftaran CPNS 2019 dan Lowongan PPPK, Masa Pengumuman Minimal 15 Hari Kerja

Informasi terkait CPNS 2019 itu diungkapkan Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan

Editor: Yoseph Hary W
Ist/BKN
Informasi pendaftaran CPNS 2019 

Pelamar diminta mengisi data diri, upload swafoto, dan berkas-berkas persyaratan lainnya

3. Pengumuman Seleksi Administrasi Setelah selesai mendaftar CPNS di laman sscasn.bkn.go.id, instansi akan memverifikasi berkas yang diunggah pelamar.

4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes SKD.

5. Seleksi Kompetensi Bersama (SKB) Jika pelamar CPNS dan PPPK berhasil mendapatkan passing grade atau nilai batas ambang sesuai dengan persyaratan, pelamar memasuki tahap seleksi kompetensi bersama.

6. Pengumuman Kelulusan

Setelah mengikuti serangkaian tes, pelamar akan menerima pengumuman kelulusan.

7. Pemberkasan

Pelamar CPNS yang lolos akan melakukan pemberkasan. Setelah itu akan dinyatakan sudah menjadi ASN.

Jumlah lowongan / formasi

Data dari Badan Kepegawaian Negara dan KemenpanRB, kebutuhan ASN pada 2019 mencapai 254.173 orang.

Rinciannya, dari jalur CPNS 85.537 orang. Angka tersebut terdiri dari kebutuhan di pemerintah pusat maupun daerah.

Seleksi CPNS 2019 tidak hanya dibuka untuk pelamar umum. Ada pula sejumlah posisi yang dibuka bagi pelamar yang berasal dari sekolah kedinasan

Sedangkan, dari jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 168.636 orang. 

Angka tersebut terbagi menjadi 23.212 posisi PPPK di pemerintah pusat dan 145.424 di tingkat pemerintah daerah.

PPPK dapat berasal dari eks tenaga Honorer kategori II (THK-II). Selain THK-II, kesempatan ikut seleksi PPPK juga dimiliki honorer yang bekerja di instansi pemerintahan.

Khusus untuk PPPK ini, pemerintah akan mempriortaskan merekrut guru honorer yang telah melewati batas umur untuk mendaftar CPNS.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved