Jawa
Oknum Pensiunan PNS di Magelang ini Tipu Korbannya Ratusan Juta Bermodus Diiming-imingi Jadi PNS
Ia menipu para korbannya untuk menyetor uang sebanyak ratusan juta dengan iming-iming dapat masuk menjadi PNS.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Oknum Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Magelang, Abudhari Tri Putro (64), dicokok Petugas Kepolisian Resort Magelang, atas kasus penipuan rekrutmen PNS.
Ia menipu para korbannya untuk menyetor uang sebanyak ratusan juta dengan iming-iming dapat masuk menjadi PNS.
"Pelaku ini ditangkap pada Kamis kemarin, atas kasus penipuan dan penggelapan uang berkaitan dengan rekrutmen PNS. Mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) ini memberikan janji kepada para korban dapat memasukkan PNS, para korban percaya dan menyerahkan sejumlah uang hingga Rp 160 juta tiap orang. Namun ditunggu dari tahun 2012 hingga kemarin, janji tersebut tak kunjung terealisasi, para korban pun membuat laporan, dan kami lakukan penangkapan," kata Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, Selasa (16/7/2019) dalam giat ungkap kasus penipuan di Mapolres Magelang.
• Pendaftaran CPNS 2019 dan Lowongan PPPK, Masa Pengumuman Minimal 15 Hari Kerja
Polisi langsung memburu pelaku.
Pelaku pun dapat ditangkap pada Kamis (11/7/2019) lalu sekitar pukul 01.00 WIB di rumah istri sirinya di Kabupaten Bantul, Provinsi DIY.
Petugas kepolisian juga mengamankan satu buku tabungan milik tersangka, kwitansi penerimaan, sejumlah pakaian ASN/PNS baru, dan sepeda motor tersangka yang dibeli dari hasil uang penipuan.
Sebagian uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor.
Bahkan pelaku menggunakan uang itu untuk maju sebagai calon legislatif di Kabupaten Magelang tahun 2014 lalu, meski ujungnya gagal.
• Informasi CPNS dan PPK 2019, Berikut Bocoran 7 Tahapan Proses Penerimaannya
"Kami amankan beserta kwitansi penerimaan, buku transfer/tabungan, HP, dan sejumlah pakaian seragam PNS, termasuk sepeda motor dari hasil uang penipuan itu. Sebagian besar dari hasil penipuan untuk 'nyaleg' di tahun 2014, tapi gagal," ujar Yudi.
Modus kejahatan yang dilakukan pelaku adalah dengan memberikan janji untuk dapat dimasukkan sebagai PNS di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pelaku pun meminta uang sebanyak Rp 160 juta kepada setiap orang, yang dikatakan pelaku digunakan untuk biaya 'proses'.
Lebih jauh lagi, ternyata korban yang tertipu pun tak hanya satu orang saja.
Ada enam orang lainnya yang menjadi korban penipuan yang sama oleh pelaku.
Rata-rata korban membayar pelaku dengan jumlah Rp 65juta-85juta tiap orang demi untuk dijadikan PNS.