Kota Yogya
Anggaran Banpol di Kota Yogya Naik Rp 31 Juta
Kota Yogyakarta sudah memberikan banpol kepada parpol yang memiliki kursi di dewan yakni sebesar Rp 3.446 per suara.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Yogyakarta, Zenni Lingga mengatakan bahwa dalam APBD Perubahan ada penambahan anggaran sebesar Rp 31 juta untuk bantuan politik atau banpol.
"Karena ternyata perolehan suara sah pada 2019 meningkat dibanding 2014 jadi 27.114 suara," ujarnya pada Tribunjogja.com, Selasa (16/7/2019).
Ia menerangkan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah memiliki kewajiban untuk memberikan banpol kepada partai politik (parpol).
• Lemari Lila Padukan Kain Batik dan Desain Kasual
Banpol parpol digunakan untuk dua hal yakni pendidikan politik dan untuk mendukung kegiatan parpol.
"Besarannya didasarkan pada jumlah perolehan suara dari masing masing parpol yang punya kursi di DPR maupun DPRD," ujarnya.
Besarannya, lanjut Zenni, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 1/2018 untuk kabupaten/kota adalah Rp 1.500 per suara.
Tapi untuk Kota Yogyakarta, sudah memberikan banpol kepada parpol yang memiliki kursi di dewan yakni sebesar Rp 3.446 per suara.
• Ini Tantangan Pemprov DIY dalam Wujudkan KEK Wisata
"Semakin besar perolehan suara di dewan maka semakin besar juga banpolnya," bebernya.
Proses pencairan banpol, dijelaskan Zenni dilakukan setelah BPK melakukan audit terhadap penggunaan banpol sebelumnya.
Selanjutnya, parpol mengajukan proposal dan setelah verifikasi dan tidak ada masalah, maka banpol akan ditransfer.
"Saat ini, yang 2019 masing-masing parpol ada yang sudah membuat dan mengirimkan. Bulan Juli harapannya sudah transfer ke semua. Kami sampaikan bahwa banpol dibagi dua termin. Termin pertama sebesar 8 bulan berdasarkan hasil pemilu 2014, lalu 4 bulan hasil perolehan suara 2019," urai Zenni. (*)